Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan empat orang tersangka dari 9 orang yang diamankan dalam kasus aborsi janin hasil hubungan di luar nikah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua di antaranya merupakan pasangan kekasih berstatus mahasiswa, yakni AR (22) dan pacarnya MRS (22). Sementara dua tersangka lainnya adalah seorang bidan berinisial AS (24) serta pembantunya berinisial EA (53)
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai pihak kepolisian mendalami laporan dan menggelar perkara.
“Hasil kesimpulan gelar perkara yang saya putuskan, dua mahasiswi dan mahasiswa ini pacaran, itu kami tetap tersangkakan. Dari sembilan orang yang berhasil kami amankan oleh Tim Buser 77, empat kami sahkan sebagai tersangka,” kata Welliwanto dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari pada Rabu, 16 September 2026.
Welliwanto menjelaskan, bidan AS bersama pembantunya EK diketahui berstatus sebagai tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas di Sulawesi Tenggara. Bidan AS diduga mengeksekusi tindakan aborsi tersebut dan menerima imbalan uang dari transaksi yang disepakati.
“Dua lagi adalah pembantu bidan, dan satu lagi adalah bidan yang menggugurkan bayi tersebut dan memperoleh uang sesuai dengan transaksi. Jadi empat tersangka sudah kami tetapkan tersangka. Yang lainnya hanya diajak, itu aja,” ungkapnya.
Welliwanto menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara Tim Buser 77 Polresta Kendari, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan aborsi illegal ini. Kendati demikian, polisi terus melakukan pendalaman untuk mengusut dugaan adanya korban-korban lainnya.
“Kalau pengakuan sama kami, Tim Buser 77, baru sekali. Tapi kami akan melaksanakan pendalaman,” tegas Welliwanto.
Peristiwa aborsi tersebut diketahui terungkap terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di kawasan Jalan Tunggala Dalam, BTN Baito Permai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safii Nafsikin menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula pada awal September 2026 saat AR yang awalnya mengeluh sakit lambung melakukan pemeriksaan medis ke dokter. Dari hasil pemeriksaan, AR dinyatakan positif hamil.
“Awalnya sekitar bulan September 2026, tersangka AR yang mengaluh sakit lambung memeriksakan dirinya ke dokter, yang mana dari hasil pemeriksaan tersangka positif hamil,” jelasnya.
Mengetahui kondisi tersebut, AR dan pacarnya MRS, sepakat untuk menggugurkan kandungan. Pasangan ini kemudian mencari informasi hingga berhasil membeli obat aborsi secara daring (online). Usai mendapatkan obat tersebut, AR mengonsumsinya sesuai dengan petunjuk penggunaan.
“Beberapa jam kemudian tersangka AR kemudian merasakan kontraski hingga janin pada rahimnya keluar,” jelas, Safii.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban dari praktik bidan AS agar segera melapor ke pihak kepolisian.
Sementara itu, kedua pasang sejoli tersebut di jerat Pasal 464 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 Tahun. Sedangkan bidan dan pembantunya di jerat Pasal 167 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan profesi. (Ahmad Odhe/yat)


