Banner Nawala Media
Take a fresh look at your lifestyle.

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pelaku Pembusuran dan Penguasaan Senjata Tajam di Kendari

32

Polresta Kendari menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam 3 kasus berbeda yang berkaitan dengan aksi pembusuran dan penguasaan senjata tajam di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan dua kasus tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026. Dari empat pelaku, dua di antaranya masih berusia 15 tahun.

“Tim gabungan Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku yang membawa dan menguasai senjata berupa ketapel beserta anak panah busur hingga golok sisir. Barang bukti tersebut dibuat sendiri oleh salah satu pelaku,” kata Edwin dalam keterangannya.

Kasus pertama terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, sekitar pukul 11.00 WITA. Polisi mengamankan pelajar berinisial S (15) dan D (18). Keduanya ditangkap saat hendak menuju lokasi tawuran antarpelajar dengan membawa satu set ketapel dan busur.

Berdasarkan pemeriksaan, S membuat sendiri ketapel beserta anak panahnya di rumah. Senjata tersebut kemudian dibawa bersama D menggunakan sepeda motor.

“Di tengah perjalanan, anak pelaku S menyerahkan senjata tersebut kepada tersangka D untuk mempersenjatai diri dan menjaga keselamatan saat tawuran,” ujar Edwin.

Polisi menyebut D bahkan sempat menggunakan senjata tersebut sebelum ditangkap dengan melepaskan satu anak panah.

Keduanya dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam, senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa izin yang sah.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Edwin mengatakan motif kedua pelaku membawa senjata tersebut adalah untuk melindungi diri saat melakukan tawuran.

“Motifnya untuk mempersenjatai diri, menjaga keselamatan pribadi, dan digunakan sebagai sarana perlindungan diri pada saat melakukan tawuran,” katanya. Polisi memastikan S dan D baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Dalam kasus kedua, polisi mengamankan dua pelajar berinisial R (15) dan MH (15) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pelajar lainnya, IZ (15) dan MF (15). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kendari.

Akibat aksi tersebut, IZ mengalami luka tusuk pada bagian belakang kepala sebelah kanan akibat terkena anak panah busur.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ketapel, busur, mata busur, serta selembar baju berwarna biru.

Iklan oleh Google

Edwin menjelaskan aksi tersebut diduga dipicu aksi saling balas setelah salah satu pelaku merasa mendapat ancaman dari sekelompok pelajar.

“Motif anak pelaku melakukan penganiayaan adalah membalas dendam atas penyerangan yang terjadi di SMKN 2 Kendari,” kata Edwin.

Peristiwa bermula saat R sedang duduk di sebuah kios. Dia kemudian melihat sejumlah pelajar yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan.

Salah satu pengendara disebut menarik busur dan mengarahkannya kepada R. Merasa terancam, R berlari ke belakang kios.

Setelah kelompok tersebut pergi, R pulang mengambil busur yang sebelumnya telah disiapkan. Dia kemudian kembali ke lokasi dan mengajak MH untuk mencari kelompok pelajar yang sebelumnya dianggap mengancamnya.
Keduanya kemudian berboncengan sepeda motor dan menyisir jalan hingga menemukan sekelompok pelajar.

Saat mengejar salah satu sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, MH disebut menendang kaki MF. Sementara R melepaskan anak panah menggunakan busur.

“Anak pelaku R menarik busur dan mengarahkannya ke bagian bahu, tetapi mengenai kepala bagian belakang sebelah kanan anak korban IZ,” ujar Edwin.

R kemudian kembali melepaskan anak panah yang mengenai bagian punggung MF.
Setelah dibusur, kedua korban memacu sepeda motornya. R dan MH sempat mengejar, tetapi kehilangan korban dan kemudian kembali ke rumah.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku anak disangkakan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, kasus ketiga, pihaknya menetapak orang pelajar berinisial MH (17). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelab kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis golok sisir yang terbuat dari plat besi.

“Motif pelaku membawa dan memiliki bilah senjata tajam jenis golok sisir yang terbuat dari plat besi yang gagangnya dialasi kain berwarna pink tersebut adalah untuk mempersenjatai diri, menjaga keselamatan pribadi, dan sebagai sarana perlindungan pada saat melakukan tawuran,” kata Edwin.

Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi selanjutnya membawa para pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi