Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Beroperasi di Kabaena Selatan, PT AHB Diduga Mutasi dan PHK Karyawan Lokal

24

Manajemen baru PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) perusahaan tambang yang beroperasi di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan mutasi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawan yang merupakan warga lokal.

Kebijakan yang dinilai mendadak dan tanpa alasan jelas itu sontak memantik keresahan masyarakat hingga berujung protes. Merespons situasi tersebut, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat setempat menggelar pertemuan darurat dengan manajemen baru PT AHB di Aula Kantor Desa Pongkalaero, Selasa, 30 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya empat karyawan asal Desa Pongkalaero dan belasan karyawan lokal lainnya terdampak kebijakan mutasi ini. Mereka dipindahkan ke sejumlah perusahaan afiliasi PT AHB yang lokasinya tersebar di luar wilayah Bombana, salah satunya di Kabupaten Konawe Utara.

Kepala Desa Pongkalaero, Maswar Amdin, menyayangkan keputusan manajemen yang dinilai terburu-buru dan diskriminatif tersebut. Menurutnya, kehadiran perusahaan di wilayah mereka seharusnya membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat, bukan malah memindahkan mereka ke luar daerah.

“Kami sangat menyayangkan, kenapa harus ada mutasi. Kami meminta penjelasan dari pihak perusahaan. Bukankah PT AHB ini datang untuk membuka lapangan kerja di Desa Pongkalaero? Kok malah warganya dimutasi ke luar, harus meninggalkan keluarga dan orang tua mereka,” ujar Maswar saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Juli 2026.

Iklan oleh Google

“Nah, itulah yang kami sampaikan kemarin agar dipertimbangkan ulang itu apa SK yang mereka keluarkan,” sambungnya.
Maswar mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihak manajemen PT AHB belum memberikan jawaban yang memuaskan. Perwakilan perusahaan yang hadir berdalih bahwa kebijakan tersebut murni merupakan kewenangan mutlak manajemen.

“Jawaban mereka sangat normatif, menyatakan bahwa itu adalah kewenangan dari perusahaan. Kami sampaikan bahwa kami tidak pernah berniat menghalangi hak atau kewenangan manajemen,” tutur Maswar.

Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan harus melihat konteks sosial keberadaannya di wilayah tersebut. Maswar menilai ada kejanggalan ketika pekerja lokal justru dipindahkan ke luar daerah, sementara posisi mereka digantikan oleh pekerja dari luar.

“Kan kita harus kembali pada konteks yang sesungguhnya bahwa perusahaan ini kan hadir untuk membuka lapangan kerja di wilayah Desa Pongkalaero. Alangkah sangat disayangkan nya bahwa justru malah warga kami yang harus keluar dan warga luar yang masuk ke ke desa kita kan aneh gitu,” ujar Maswar.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak direksi PT AHB belum memberikan pernyataan. Saaf di konfirmasi Nawalamedia.id, Human Resources Development (HRD), Dede Kurniawan perwakilan manajemen PT AHB pada pertemuan dengan masyarakat desa Pongkalero belum menjawabnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi