Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Puluhan Perusahaan Pengguna IPPKH di Sultra Belum Rehabilitasi DAS

20

Sepanjang 2017–2023, Sulawesi Tenggara kehilangan tutupan hutan seluas 233.000 hektar atau 10,81 persen dan keseluruhan luas hutan. Sebagian besar terjadi di wilayah dengan ekspansi tambang aktif yang dikuasai perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Analisis berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS) menunjukkan, peningkatan lahan kritis terjadi akibat pembukaan lahan tambang, penurunan daya serap tanah dan peningkatan limpasan air.
Dikutip dari Global Forest Watch, sejak 2002 sampai 2025, Sulawesi Tenggara kehilangan 230 kha hutan primer basah, menyumbang 40% dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode yang sama. Area total hutan primer basah di Sulawesi Tenggara berkurang 11% dalam periode waktu ini.

Global Forest Watch juga merilis, sejak 2021 sampai 2025, 96% kehilangan tutupan pohon di Sulawesi Tenggara terjadi di hutan alam. Total kehilangan di hutan alam adalah 45kha, setara dengan 35 Mt emisi CO₂e.

Berdasarkan lokasi, Di Sulawesi Tenggara, 4 wilayah teratas bertanggung jawab atas 60% dari semua kehilangan tutupan pohon antara 2001 dan 2025. Kolaka mengalami kehilangan tutupan pohon paling banyak sebesar 130 kha dibandingkan dengan rata-rata sebesar 49 kha.
Diketahui, Kolaka sebesar 130 kha, Konawe Selatan seluas 93 kha, Muna, 70 kha, Konawe 67 kha, dan Konawe Utara 60 kha.

Kondisi ini meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor. Kajian juga menemukan fakta mencolok. Sekitar 69.000 hektar IUP berada di zona rawan bencana dan 94.000 hektare IUP berada di kawasan permukiman dan pertanian.

Data lebih spesifik, pihak Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Konaweha menyatakan, hingga saat ini, masih terdapat 110 lebih perusahaan yang belum melakukan rehabilitasi DAS di wilayah Sulawesi Tenggara.

Mirisnya, pimpinan lembaga ini tidak berupaya transparan mengungkapkan data soal pencapaian kinerja pengawasan dan pemantauan rehabilitasi DAS. Sehingga masyarakat tidak bisa ikut memantau langsung kondisi mengkhawatirkan masa depan ekologi di bumi anoa.

Dari 110 perusahaan, sebagian besar merupakan pemegang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Sebanyak 68 perusahaan diantaranya, sudah masuk dalam daftar pantauan khusus.

Dari perusahaan sebanyak ini, 5 diantaranya, sudah masuk kategori teguran ketiga dan terancam sanksi pencabutan izin PPKH.

Pihak BPDAS Konaweha Sultra melalui Martin Gerungan mengkonfirmasi, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemegang izin yang juga ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) di Jakarta.

“Pengawasan terhadap progres rehabilitasi DAS perusahaan pemegang IPPKH ini, juga dipantau oleh Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa lembaga terkait termasuk Pemprov Sultra,” ujar Martin Gerungan, Rabu 17 Juni 2026.

Kata Martin Gerungan, dalam proses rehab DAS, perusahaan bisa menunjuk pihak ketiga atau mengelola sendiri kegiatan ini. Pada prosesnya, pihak BPDAS bisa melakukan bimbingan teknis jika perusahaan belum menguasai item dan teknis kegiatan.

Mirisnya, sampai hari ini, pihak BPDAS Konaweha, belum bisa menyatakan secara tegas, persentase keberhasilan pemulihan DAS di Sultra. Sehingga, lembaga ini tidak memiliki indikator keberhasilan sama sekali yang bisa diketahui publik mengenai seberapa luas fungsi hutan yang sudah berhasil kembali selama beberapa tahun terakhir.

Padahal, sejak 2020 sampai 2026, tercatat sudah terjadi puluhan kasus bencana alam yang terjadi di sekitar DAS wilayah Sulawesi Tenggara. Kasus sebanyak ini, mulai dari wilayah daratan hingga di beberapa wilayah kepulauan. Lokasi DAS juga masuk dalam kawasan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Sementara itu Kepala BPDAS Konaweha Sakrianto Djawie saat dikonfirmasi awak media belum memberikan jawaban.

Data yang berhasil dihimpun, ada sekitar 68 perusahaan di Sulawesi Tenggara yang belum menuntaskan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Dari jumlah sebanyak ini, tercatat total luas DAS yang harus direhabilitasi 68 perusahaan berdasarkan luas IPPKH, yakni, 21.990, 143 hektare.

Sanksi Hukum Dinilai Lemah

Dasar Hukum Rehabilitasi DAS bagi Pemegang IPPKH berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.
Dalam aturan ini, Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS merupakan kewajiban bagi setiap pemegang IPPKH sebagai upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi DAS.

Kewajiban ini wajib dilaksanakan setelah perusahaan mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenai penetapan lokasi rehabilitasi DAS. Tahapannya meliputi penyusunan rencana penanaman hingga pelaksanaan penanaman (bisa dilakukan sendiri atau melalui pihak ketiga).

Lokasi penanaman mengacu pada peta lahan kritis nasional dan/atau peta indikatif lokasi penanaman rehabilitasi DAS yang dilakukan di dalam dan/atau di luar kawasan hutan.

Luas calon lokasi penanaman rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH adalah seluas izin (IPPKH) yang diberikan (proporsi atau rasio 1:1).
Dalam aturan ini, Untuk mengantisipasi adanya area yang tidak bisa ditanami pada lokasi rehabilitasi, luas calon lokasi penanaman ditambah paling banyak 25 persen dari luas IPPKH yang diberikan.
Jika total luas IPPKH kurang dari 1 hektar, luas lokasi penanaman yang ditetapkan minimal 1 hektar.

Iklan oleh Google

Dari total kewajiban tersebut, minimal 75 persen harus berada di dalam Kawasan Hutan dan maksimal 25 persen di luar Kawasan Hutan (ketentuan proporsi ini tidak berlaku untuk Pulau Jawa).

Pemegang IPPKH yang tidak melakukan penanaman rehabilitasi DAS akan dikenakan sanksi administratif secara berjenjang berupa:

Teguran Tertulis

Diberikan oleh Kepala BPDASHL paling banyak 3 kali berturut-turut, dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kerja.

Pembatalan Lokasi

Jika setelah batas waktu teguran tertulis perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, Kepala BPDASHL akan merekomendasikan pembatalan lokasi penanaman kepada Direktur Jenderal. Direktur Jenderal atas nama Menteri kemudian akan melakukan pembatalan lokasi penanaman tersebut.

Pencabutan IPPKH

Setelah pembatalan lokasi, Direktur Jenderal akan menyampaikan rekomendasi sanksi terberat berupa pencabutan IPPKH kepada pejabat eselon I yang menangani urusan planologi kehutanan.

Ketua Aliansi Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara, Hardin menyatakan, Permen LHK 59 Tahun 2019 ia nilai cenderung lemah tanpa adanya sanksi pidana. Sehingga, perusahaan yang sudah mengolah kawasan hutan lalu mengabaikan rehabilitasi, bisa enteng melepas kewajiban.

“Tidak ada sanksi pidana bagi pemilik IPPKH yang abai, lalu denda juga masih tidak jelas. Kondisi ini, menyebabkan lahan hutan di Sultra terus berkurang sejak tahun 2000 silam sampai hari ini,” kata Hardin.

Dia menyatakan kekhawatirannya, lemahnya tindakan pidana dalam aturan ini membuat banyak pihak mengambil kesempatan. Apalagi, jika ternyata ada pola permainan dari pusat ke daerah yang terstruktur soal rehabilitasi DAS.

“Jika instansi terkait pemerintah terlibat dalam pengaturan pengelolaan rehab DAS di Sultra, bisa jadi pengelolaan tidak akan berjalan maksimal karena ada kemungkinan semata mengejar profit, mengabaikan kualitas rehab bagi masa depan Ekologi di bumi anoa,” ujar Hardin.

Sejumlah akademisi di Sulawesi Tenggara ikut terlibat dalam rehabilitasi DAS. Keikutsertaan mereka dalam proses pemantauan dan pengawasan, sangat penting untuk memberikan masukan atau konsultasi bersifat ilmiah mengenai progress teknis di lapangan.

Salah satu akademisi Universitas Halu Oleo Kendari, Prof Dr Ir Kahirun MSi menyatakan, biasanya UHO dilibatkan dalam rehabilitasi DAS di wilayah Sulawesi Tenggara. Bahkan, menurut dia, kalangan mahasiswa masuk sebagai konsultan di lapangan.

Kata Kahirun, ada tiga indikator dalam Rehab DAS, yakni Hidrologi, Ekologi dan teknis Konservasi.
Dia menjelaskan, Indikator hidrologi yakni terkait karakteristik lahan, daerah aliran sungai dan kondisi alam. Sedangkan Ekologi, bagaimana tutupan lahan, kondisi vegatasi di DAS, biodiversitas di sekitar DAS serta kondisi sempadan sungai.

“Dua hal ini saling berhubungan, Kalau ekologi rusak akibat vegetasi berkurang di wilayah DAS, maka akan muncul bahaya infiltrasi air yang akan mudah masuk di DAS dan wilayah sekitarnya yang akan mengancam ekologi, itu masyarakat yang akan merasakan dampak,” ujar Prof Kahirun.

Kata dia, ketegasan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara dan koordinasi pemerintah kabupaten di wilayah Sultra, menjadi penentu keberhasilan. Menurutnya, pengawasan dan pemantauan secara ketat menjadi kunci keberhasilan rehab DAS.

Dia mengambil contoh, ketika penanganan kondisi DAS perkotaan tidak maksimal dan tegas, maka akan jadi sumber masalah besar. Contoh, DAS Wanggu yang melalui Kota Kendari, saat ini sebagian besar vegetasi di sepanjang sungai sudah menurun drastis dengan berkurangnya tutupan pohon.
Hal ini diperparah dengan kondisi DAS yang sudah beralih fungsi menjadi wilayah pemukiman. Ketika tak diperhitungkan dengan cermat, maka Kota Kendari akan selalu dalam ancaman bencana.

“Pemkot Kendari, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan pemerintah provinsi harus berkoordinasi. Khusus kami di UHO, dalam setiap pertemuan formal dengan Pemkab atau Pemprov semacam seminar, kami selalu bahas itu, beserta potensi ancaman dan solusinya,” kata Kahirun.

Dia menambahkan, khusus kota Kendari atau wilayah perkotaan lainnya, salah satu solusi jitu untuk mengantisipasi banjir akibat berkurangnya tutupan di sekitar DAS yakni dengan penambahan pembangunan kolam retensi atau embung.

“Hal ini untuk membuat aliran volume air yang tak mampu diserap oleh DAS yang sudah kritis, agar memiliki tempat penampungan sementara atau diserap perlahan,” papar Kahirun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi