Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram atau tepatnya 3.089 gram. Dua orang pengedar ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Dimana salah satu pelakunya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JO (38).
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhi Syamsualam Rama Wispha, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JO (38) dan H (31) berasal dari provinsi SulawesiTenggara. Pengungkapan ini berasal dari dua kasus berbeda yang terjadi dalam rentang waktu Mei hingga Juni 2026.
“Ada dua kasus yang kami ekspos. Pertama kejadian pada 16 Mei 2026 dengan barang bukti 1 kilogram 8 gram, dan yang kedua pada 16 Juni 2026 dengan berat 2 kilogram 81 gram,” ujar Amri dalam konferensi pers di Mapolda Sultra pada Jumat, 19 Juni 2026.
Pada kasus pertama yang diungkap di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, polisi membekuk JO. Ibu rumah tangga yang berdomisili di Kolaka tersebut diketahui berperan sebagai kurir dengan modus menempelkan paket sabu di lokasi yang ditentukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JO mengaku digerakkan oleh seorang pengendali yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Tugasnya menempel di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan oleh pengendali. Pelaku pengendalinya dikendalikan dari Lapas, namun sampai hari ini kami masih mencoba mengembangkan dan mendalami pihak yang mengarahkan tersangka JO,” jelas Amri.
Dari bisnis haram ini, JO dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap kali aksi penempelan hingga barang terlarang tersebut habis terjual.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Selasa, 16 Juni 2026 berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah Kendari Sport Center.
Iklan oleh Google
Setelah melakukan pengawasan selama tiga hari, personel Ditresnarkoba Polda Sultra akhirnya menangkap tersangka H (31). Polisi menemukan barang bukti awal seberat 206 gram sabu di dalam kantong jaket pelaku.
Pengembangan kemudian dilanjutkan ke kediaman H di Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Di sana, petugas menemukan sisa barang bukti sabu lainnya yang disimpan di dalam sejumlah kotak plastik.
“Sengaja ditempatkan di kotak-kotak plastik ini untuk mengeringkan sabu-sabu karena kondisinya lembap,” kata Amri.
Serupa dengan JO, tersangka H juga diupah sebesar Rp1,2 juta untuk setiap aksi penempelan.
Polda Sultra mengindikasikan bahwa kedua tersangka berasal dari dua kelompok jaringan narkotika yang berbeda. Sabu yang diedarkan oleh JO di Kolaka diduga berasal dari wilayah Sumatra (Aceh atau Sumatra Utara).
Sementara barang bukti yang ada pada tersangka H diperkirakan dipasok dari luar daerah melalui jalur darat atau laut, sebelum masuk ke wilayah Kampung Salo, Kendari.
Polisi memastikan motif utama kedua pelaku nekat menjadi kurir barang haram tersebut adalah karena faktor ekonomi dan iming-iming keuntungan yang besar. Rata-rata pelaku peredaran ini merupakan residivis atau pengguna aktif yang tergiur oleh kemudahan mendapatkan barang serta keuntungan finansial.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra. Dan atas perbuatannya keduanya terancam pidana paling ringan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta paling berat hukuman mati. (Ahmad Odhe/yat)
