Seorang balita perempuan berinisial NA (3) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dilaporkan meninggal dunia. Korban diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, R.
Saat ini, aparat kepolisian dari Polres Kolaka telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai kematian tidak wajar pada bocah malang tersebut.
“Kami telah mengamankan R, yang merupakan ayah kandung korban, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki,” ujar Yudha dalam keterangan tertulisnya di kutip Kamis, 18 Juni 2026.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin, 16 Juni 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sempat mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada bagian tubuhnya kepada sang ibu.
Melihat kondisi kesehatan anaknya yang terus memburuk, sang ibu langsung melarikan korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, meski tim medis telah berupaya maksimal, nyawa NA tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Iklan oleh Google
Menindaklanjuti laporan kematian korban, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan bergerak mengamankan R.
Tim Identifikasi dan Forensik (Inafis) Polres Kolaka juga telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan fisik awal terhadap jasad korban, petugas menemukan indikasi kekerasan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban,” jelas Yudha.
Guna memastikan penyebab utama kematian korban sekaligus memperkuat alat bukti, pihak kepolisian berencana melakukan proses autopsi terhadap jenazah NA.
Hingga saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan anak di bawah umur ini masih ditangani secara mendalam oleh Sat Reskrim Polres Kolaka. Polisi meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi liar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan resmi dan pemeriksaan forensik guna memperoleh informasi yang lengkap serta akurat terkait peristiwa ini,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
