Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, S.Stp., M.Si., menyoroti badan gizi nasional (BGN) terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lewat unggahan di akun Facebook pribadinya @DrH. Azhari, S.Stp., M.Si, ia menyoroti berbagai kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) mulai dalam merekomendasikan yayasan mitra, penentuan titik lokasi hingga penggunaan bahan yang bukan berasal dari daerah.
Iklan oleh Google
Dalam unggahan tersebut, Azhari menyebut bahwa pihak pengelola program seolah-olah bertindak tanpa memedulikan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Serta penunjukan yayasan yang tidak jelas.
“BGN yang bermasalah, memang sejak awal di daerah daerah mereka bak berada di atas kepala daerah, ini di tempat kami, masi kerja juga empat titik daerah tertinggal yang direkomendasi sama pimpinan yang bermasalah itu, yang direkom yayasan yang entah dari mana, sudah setahun rekom baru mau datang bangun sekarang,” tulis Azhari dalam tangkapan layar unggahan Facebooknya, Kamis, 5 Juni 2026
Lebih lanjut, Azhari menyebut penentuan lokasi proyek dilakukan sepihak, pengerjaan berjalan tanpa adanya pengawasan dan koordinasi, serta adanya dugaan manipulasi dalam belanja bahan baku.
“Menentukan titik sesuai keinginan mereka, bekerja tanpa pengawasan dan koordinasi, Belanja bahan diduga tidak mengutamakan bahan yang tersedia di daerah, demi keuntungan dan setoran mungkin,” cetusnya.
Ia juga mengkhawatirkan standar kualitas dapur umum yang didirikan karena dinilai hanya mengikuti arahan sepihak dari oknum yang ia sebut bermasalah.
“Kualitas dapur bisa jadi sesuai arahan mereka yang bermasalah ini,” tulisnya lagi.
Lebih lanjut, Azhari menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas Presiden yang dikabarkan sempat menegur kinerja instansi terkait. Ia berharap momentum ini diikuti dengan tindakan hukum dan evaluasi menyeluruh dari Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat daerah agar esensi dari program nasional tersebut tidak melenceng.
“Memang sangat layak Bapak Presiden marah, tks Bapak Presiden semoga penindakan di pusat dilanjutkan dengan evaluasi oleh APH di daerah, semoga pengelolaan MBG makin sesuai tujuan mulianya,” pungkas Azhari menutup unggahannya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Badan Gizi Nasional (BGN) terkait tudingan minimnya koordinasi dan pengawasan program di daerah Buton Tengah tersebut.
Diketahui, Kepala BGN saat ini dijabat oleh Nanik Sudaryati Deang ia menggantikan Dadan Hindayana.
Sementara itu, Dadan setelah di copot dari jabatannya ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada BGN tahun 2025-2026 oleh Kejaksanaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu, 3 Juni 2026.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Kejagung mengungkap anggaran program MBG selama ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan Dadan cs.
Diketahui, program MBG mendapat anggaran sebesar Rp85,20 triliun di tahun 2025 dan pada tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
“Bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi persnya dilansir dari cnnindonesia.com.
Kata Syarief, meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra, yayasan itu tetap ditunjuk. Caranya, dengan melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dan mendapat atensi dari para tersangka.
“Terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, milik menggunakan orang lain atau dikendalikan orang lain,” ucap Syarief.
Syarief juga membeberkan yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujarnya.
Saat ini Kejagung masih menghitung aliran dana yang diterima oleh Dadan Cs dari setiap SPPG yang menerima insentif tersebut.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Dadan bersama-sama Lodewyk dan Sony melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK.
Alhasil, dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ada mark up harga pengadaan.
Pengadaan tersebut antara lain, motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.
Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Lalu pengadaan tablet sekitar 31.000 yang tak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga. (Ahmad Odhe/yat)
