Perusahaan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari terkait dugaan pelanggaran hak pekerja. Perusahaan tersebut dituding tidak membayarkan pesangon serta menggantung status kerja seorang mantan karyawannya yang telah mengabdi selama satu dekade.
Pertemuan bipartit yang difasilitasi oleh Disnaker pada Kamis 26 Februari 2026 tersebut dihadiri oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari selaku kuasa hukum pekerja berinisial S.
Pekerja S membeberkan bahwa selama 10 tahun bekerja, dirinya tidak pernah mengantongi kontrak kerja yang jelas.
“Saya bekerja selama 10 tahun, tapi tidak jelas kontraknya. Mau dikata harian, tapi gaji bulanan,” keluh S di hadapan mediator.
Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, status kliennya seharusnya masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Status pekerja itu disebut harian lepas (PHL), tetapi PHL memiliki klausul kontrak yang jelas. Sementara di PT TAS tidak ada kontrak sama sekali, sehingga secara regulasi statusnya dapat dianggap PKWTT dan wajib mendapat pesangon,” jelas Iswanto.
Iklan oleh Google
Dalam pertemuan tersebut, pihak HRD PT TAS sempat menyatakan bahwa manajemen baru tidak memiliki kewajiban menanggung beban dari manajemen lama pasca Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, alasan ini langsung dimentahkan oleh pihak KSBSI.
Iswanto menekankan bahwa selama badan hukum perusahaan tidak berubah, kewajiban terhadap hak pekerja tetap melekat pada entitas perusahaan tersebut.
“Pergantian pemegang saham bukan urusan pekerja. Selagi perusahaannya tetap sama, maka tetap wajib memberikan hak pekerja. Objek pengusahanya tetap PT TAS,” tegas Iswanto.
Pihak serikat buruh juga menyayangkan ketidakhadiran direksi atau pimpinan PT TAS dalam pertemuan krusial tersebut. Pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh staf bagian HRD tanpa membawa surat kuasa resmi dari direksi.
“Hanya HRD yang hadir. Seharusnya pimpinan jika kita berbicara aturan. Namun kami tidak mempersoalkan selama pada pertemuan selanjutnya dibuktikan dengan surat kuasa direksi,” tutupnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT TAS, Faqih, belum memberikan respons resmi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. (Ahmad Odhe/yat)
