Jaminan Kontrak Fiktif, Perusahaan Cairkan Rp26 Miliar di Bank Sultra, Polisi Lakukan Sidik
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelidiki dugaan kasus korupsi senilai miliaran yang mengindikasikan adanya manipulasi besar-besaran dalam proses peminjaman dana perbankan. Kasus ini ini diselidiki karena melibatkan dana publik yang besar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra cabang Kolaka dan dugaan jaminan fiktif untuk memuluskan pencairan uang senilai Rp 26 miliar.
Kasus melibatkan modus pengadaan bibit perkebunan fiktif, kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah ditemukannya adanya tindak pidana.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra, Kompol Niko membenarkan peningkatan status perkara tersebut.
“Sudah ada sidik dan sudah naik penyidikan,” tegas Kompol Niko kepada wartawan, Selasa (16/12).
Niko, mengatakan pinjaman ini diajukan oleh sebuah perusahaan atau CV pada tahun 2024 di bank BPD Sultra cabang Kolaka.
Kata dia, pinjaman sebesar Rp26 miliar tersebut seharusnya dijamin dengan kontrak kerja yang sah. Namun, pihaknya menemukan bahwa kontrak yang diserahkan sebagai jaminan terkait pengadaan bibit perkebunan adalah kontrak fiktif.
“Pinjaman Rp26 miliar itu dijaminkan dengan dua kontrak pekerjaan. Ternyata, dua kontrak tersebut fiktif, tapi uang tetap dicairkan,” jelas Kompol Niko.
Selain itu juga, kata dia, dalam hasil penyelidikan pihaknya menemukan tidak adanya pekerjaan atau kegiatan pengadaan bibit tersebut.
“Yang penting utamanya pekerjaan itu tidak ada, kontrak itu tidak ada, kegiatan itu tidak ada,” ungkapnya.
Kompol Niko mengatakan penyidik telah memanggil dan memeriksa setidaknya 20 orang saksi. Dari 20 saksi tersebut diantaranya ada pihak pegawai negeri sipil (PNS) serta pihak bank.
Iklan oleh Google
“Dari PNS ada yang kami periksa ya, saksi ya. Pihak bank juga sudah ada,” tambahnya.
Meskipun total kerugian negara (TKN) masih dalam perhitungan audit, Kompol Niko memastikan angkanya akan segera diumumkan.
Salah satu pihak yang turut dimintai keterangan oleh penyidik adalah Kepala Bidang Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Juhardin. Ia mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus mendampingi rekan-rekannya.
Juhardin menegaskan bahwa perkara yang ditangani Polda Sultra tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, melainkan berada di lingkup Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra.
“Bukan kegiatan di Kolaka, tetapi di provinsi. Saya hanya dipanggil untuk mendampingi teman-teman,” ucapnya saat di konfirmasi awak media.
Ia menjelaskan, kasus tersebut diduga berkaitan dengan pinjaman dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra atau Bank Sultra pada tahun 2024 untuk pengadaan bibit pala. Saat itu, kegiatan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra yang masih dipimpin oleh La Haruna.
“Kalau tidak salah itu di zamannya Pak La Haruna. Informasi yang saya dengar terkait pengadaan bibit pala,” ujarnya.
Lebih lanjut, Juhardin menerangkan bahwa dalam mekanisme pengajuan pinjaman ke Bank Sultra, pihak yang mengajukan dana merupakan kontraktor atau pihak ketiga. Sebagai syarat, pihak ketiga harus memiliki kontrak pekerjaan serta rekomendasi atau jaminan dari instansi terkait, yakni Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.
“Biasanya kontraktor punya fasilitas standby loan (dana siaga) berdasarkan kontrak yang dimiliki. Uang dipinjamkan terlebih dahulu sebelum anggaran kegiatan dicairkan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa di Kabupaten Kolaka, pihaknya hanya dimintai keterangan karena pengadaan bibit tersebut juga diterima oleh kelompok tani setempat. Namun, distribusi bibit tidak hanya terjadi di Kolaka, melainkan tersebar di sejumlah daerah di Sultra.
“Tersebar di Sultra itu, di Kolaka juga. Pada intinya, itu bukan kegiatan kami,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
