KPU Tetapkan 61.326 Jiwa Daftar Pemilih Sementara di Pilkada Mubar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tingkat kabupaten Muna barat.
Jumlah DPS tahun 2024 ini sebanyak 61.326 jiwa. Laki-laki sebanyak 29.738 dan perempuan sebanyak 31.588 jiwa tersebar di 86 desa dan kelurahan dari 11 kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Muna Barat (Mubar) La Tajudin menyampaikan bahwa rapat pleno penetapan DPS ini merupakan bagian dari hasil rekapitulasi berjenjang dari tingkat PPS dan kecamatan hingga di tingkat kabupaten.
“Untuk di PPK itu tanggal 5-7 Agustus, dan berdasarkan PKPU nomor 2 tentang tahapan dan jadwal, pleno KPU tingkat kabupaten mulai tanggal 9-11 Agustus,” terangnya.
Dalam rapat pleno DPS tersebut, KPU juga mengundang penyelenggara tingkat PPK , Bawaslu Mubar dan pemantau pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan tentang penetapan DPS Pilkada 2024.
Iklan oleh Google
KPU Mubar juga menyampaikan bahwa penetapan DPS ini belum final untuk menuju ke DPT tapi masih tahapan penyusunan daftar pemilih. Setelah pleno DPS ini masih ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.
“Kalaupun nama-nama yang sudah ditetapkan hari ini ternyata tidak memenuhi syarat dan dibuktikan dengan dokumen silakan dimasukan dalam tanggapan masyarakat supaya kita tindak lanjuti,” tuturnya.
Kemudian dari DPS yang ditetapkan ini nantinya ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yang masuk di KPU. Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut harus dibuktikan dengan dokumen untuk ditindaklanjuti.
Sebaliknya, kata dia, ketika ada masyarakat yang belum masuk dalam DPS tapi memenuhi syarat untuk memilih dengan umur 17 tahun dan berdomisili di Mubar maka itu juga harus ditindaklanjuti.
“Jadi dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti dan dokumennya. Jika tanggapan dan masukan itu masuk di KPU maka bisa saja itu menjadi tambahan dari DPS yang kita plenokan hari ini,” pungkasnya. (Pialo/yat)
