Sat Lantas Polresta Kendari Tindak Pengendara Knalpot Brong
Satuan Lalu Lintas(Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam kegiatan penindakan knalpot brong yang dilakukan, petugas berhasil menghentikan sejumlah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot modifikasi yang melanggar aturan.
Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pengendara mengenai dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik dari segi kebisingan maupun polusi udara.
Iklan oleh Google
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul, SH, mengatakan, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menggangu ketertiban berlalu lintas,” katanya.
Sehingga dirinya berharap melalui penindakan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan peraturan lalu lintas dapat meningkat.
“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar sehingga dapat menciptakan suasana berlalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
