Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Ali Mazi Hadiri Sidang di Pengadilan
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menghadiri sidang pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Maret 2024.
Ali Mazi menghadiri sidang tersebut untuk memberikan kesaksian setelah majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkannya.
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody membenarkan informasi itu.
“Ali Mazi, hari ini hadiri sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam,” kata Dody saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
Kehadiran Ali Mazi di persidangan ini setelah 2 kali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sultra.
Dody menyebut, kehadiran Ali Mazi untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi tambang di Blok Mandiodo yang merugikan negara Rp5,7 triliun.
Namun, Dody belum bisa menyampaikan isi keterangan Caleg DPR RI dari Partai Nasdem tersebut dalam persidangan itu.
“Kalau terkait apa yang disampaikan pak Ali Mazi di persidangan hari ini, kita belum dapat informasinya. Nanti kita cari dulu ke tim penuntut umumnya ya,” jelasnya.
Sebelumnya Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan Ali Mazi disebut terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Sehingga mantan Gubernur Sultra itu diminta untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan terhadap keterangan saksi tersebut.
Iklan oleh Google
“Di PN Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra AM (Ali Mazi) dalam KSO Antara PT. Antam. TBK, Perusda Sultra dan PT. Lawu Agung Mining,” kata Asintel Kejati Sultra Kamis, 18 Januari 2023.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 12 tersangka yakni HA selaku Manager PT Antam Konawe Utara, GL selaku Pelaksana Lapangan PT LAM, OS selaku Dirut PT LAM).
Kemudian, WAS selaku pemilik PT LAM, AA selaku Dirut PT KKP, SM selaku Kepala Geologi Kementrian ESDM, EVT selaku valuator RKAB, dan YB selaku koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM.
Serta, RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.
Dua tersangka lain, AS selaku kuasa Direktur PT Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur. Selain itu, 1 tersangka inisial A juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Adapun modus dugaan korupsi pertambangan ini menggunakan dokumen terbang untuk melakukan penjualan ore nikel ke smelter lain selain ke PT Antam.
Kasus ini berawal dari kerja sama operasi (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu dan perusahaan daerah (Perusda) Sultra dengan luas area pertambangan 22 hektare di Blok Mandiodo yang merupakan lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam.
Namun, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, hasil tambang nikel itu hanya sebagian kecil diserahkan ke PT Antam sebagai pemilik IUP.
Kemudian sisa dari hasil tambang lainnya langsung dijual ke pabrik smelter dengan menggunakan dokumen palsu.
Sejauh ini, penyidik baru menemukan dokumen PT KKP yang digunakan untuk penjual ore nikel ke smelter lain. Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun. (Ahmad Odhe/yat)
