RDTR Wilayah Tiworo Tengah Mulai Disusun
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan rencana zona kecamatan Tiworo Tengah dan sekitarnya. Penyusunan RDTR ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya tokoh masyarakat, akademisi dan stakeholder lainnya.
Pj Bupati Mubar, Dr Bahri menyampaikan bahwa penyusunan RDTR ini merujuk pada rencana umum tata ruang berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mubar yang telah memiliki aspek legal melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muna Barat tahun 2020-2040. Namun RTRW ini belum cukup untuk mengarahkan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis di Kabupaten Mubar.
“Olehnya itu perlu suatu alat operasional dari rencana tata ruang wilayah kabupaten yang dapat mengatur dan mengendalikan pemanfaatan ruang tersebut dalam bentuk rencana detail tata ruang dan peraturan zonasinya,” jelasnya, Selasa 29 Agustus 2023.
Kata dia, kehadiran RDTR sebagai alat mengatur segala pembangunan yang berkaitan dengan tata ruang, sebab dokumen RDTR akan menjadi payung hukum melalui peraturan bupati.
“Untuk itu, penyusunan RDTR ini segera ditetapkan dan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak dan masyarakat Kabupaten Muna Barat pada khususnya,” kata Bahri.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kemendagri ini mengatakan, RDTR ini memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah karena penyelenggaraan penataan ruang merupakan salah satu instrumen dalam menghadapi masalah pembangunan di setiap wilayah sebagaimana yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Salah satu permasalahan pembangunan itu seperti investasi dan penciptaan lapangan kerja yang salah satunya disebabkan adanya tumpang tindih pengaturan penataan ruang,” jelasnya.
Iklan oleh Google
Penyusunan RDTR ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun dan menyediakan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, hal ini guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
“Dengan adanya RDTR masyarakat pada umumnya dan investor akan lebih mudah dalam mengajukan perizinan berusaha, terutama dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” ungkapnya.
Pejabat yang ditunjuk oleh Kemendagri ini mengatakan, dengan adanya kemajuan teknologi saat ini produk rencana tata ruang yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh pemerintah, saat ini telah dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait secara online.
“Produk rencana tata ruang seperti RDTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas rencana tata ruang,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Unding mengatakan, dasar hukum penyusunan perencanaan pembangunan nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kemudian penguatan peran RDTR menjadi fokus dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang penyelenggaraan penataan ruang dimana RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah yang mengacu pada RTRW.
“Ada beberapa peran strategis RDTR dalam perencanaan pembangunan daerah yaitu pengaturan pemanfaatan lahan, pengendalian pertumbuhan dan pembangunan, pembangunan berkelanjutan, pembentukan identitas wilayah, koordinasi antar-sektor, dan pemetaan potensi dan keterbatasan,” pungkasnya. (Pialo/yat)
