Daftar Pemilih Pemilu 2024 di Mubar Meningkat Dibanding Pemilu 2019
Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengalami peningkatan dibanding DPT di Pemilu 2024.
Hal ini berdasarkan rapat pleno terbuka KPU Muna Barat tentang rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tingkat kabupaten.
Dalam pleno tersebut, KPU Mubar menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 60.288 pemilih.
Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa mengatakan, 60.288 pemilih tersebut terdiri dari 29.263 pemilih laki-laki dan 31.025 pemilih perempuan yang tersebar di 11 kecamatan, 81 desa dan 5 kelurahan.
“Para pemilih ini terdistribusi di 86 desa/kelurahan dengan TPS sebanyak 254,” kata Awal saat ditemui di ruangannya.
Awaludin menyebut, DPT pada pemilu tahun 2024 mengalami peningkatan dibanding dengan data DPT pemilu tahun 2019. Dimana data DPT pemilu 2019 sebanyak 55.644 jiwa.
“DPT Mubar pada pemilu tahun 2024 mengalami peningkatan sekitar 4 ribu lebih dibandingkan DPT Pemilu 2019,” ujarnya.
Iklan oleh Google
Selanjutnya, KPU Muna Barat juga mencatat terdapat pemilih baru sebanyak 424 orang, pemilih tidak memenuhi syarat 253 orang, perbaikan data pemilih 195 orang, serta pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik sebanyak 3.654 orang.
“Setelah penetapan DPT ini tidak ada lagi perubahan. Tetapi bagi masyarakat Mubar yang sudah memenuhi syarat untuk memilih dan belum terdaftar dalam DPT atau pindahan dari kabupaten lain, maka yang bersangkutan dapat dilayani hak pilihnya,” jelasnya.
Awal menyebut, bagi warga yang telah pindah domisili setelah penetapan DPT dari kabupaten lain dan terdaftar DPT di kabupaten lain, maka yang bersangkutan dapat dimasukan sebagai pemilih daftar pemilih tambahan (DPTB). Namun, konsekuensi pemilih DPTB ini tidak mendapat lima kertas suara.
“Misalnya pindahnya dari Muna masuk ke Mubar maka kertas suara yang didapatkan hanya empat suara minus kertas suara calon DPRD kabupaten/kota. Kalau Lintas provinsi dapatnya hanya satu yaitu kertas suara Presiden. Misalnya dari Sulawesi Selatan ke sini,” terangnya.
Kemudian bagi masyarakat Mubar yang belum terdata dalam DPT atau pindahan dari daerah lain dan tidak terdaftar dalam DPT di daerah asal dan masuk sebagai warga Mubar maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihannya dengan menggunakan KTP elektronik dan itu masuk dalam kategori daftar pemilu khusus (DPK).
“Tapi dengan catatan yang bersangkutan namanya tidak terdaftar di DPT di kabupaten lain maupun di Mubar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pada Pemilu tahun 2024 tingkat kabupaten itu dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sultra, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mubar, Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK), pengurus parpol, pihak kepolisan dan TNI. (Pialo/yat)
