Tawarkan Perempuan Melalui Aplikasi MiChat, Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reskrimum Polda Sultra meringkus seorang pria pelaku eksploitasi seksual.
Pelaku berinisial MAR (22) diringkus di salah satu hotel yang beralamat di Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Rabu 21 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WITa.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi, SH.,MH. mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di hotel tersebut sering terjadi eksploitasi seksual.
“Dari informasi itu Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan tersangka telah melakukan perdagangan orang (eksploitasi seks) dengan korban berinisial T(19) dan I (20),” katanya dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 22 Juni 2023.
Iklan oleh Google
Ia mengungkapkan tersangka menawarkan korban melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp500 ribu per orang ke pria hidung belang.
“Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” ungkapnya.
Kini tersangka dan para korban dibawa ke Mapolda Sultra untuk proses selanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
