Take a fresh look at your lifestyle.

55 Anggota PPK di Kota Kendari Resmi Dilantik untuk Sukseskan Pemilu 2024

60

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah 55 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pelantikan tersebut bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu 4 Januari 2022.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, anggota PPK harus mampu mengkoordinir, karena tahapan pertama yang mereka lakukan berkaitan dengan daerah.

“Kami juga tentu mengharapkan mereka memahamai apa yang namanya profesionalisme dan integritas dan juga saya tidak mau kasus tahun lalu ada satu anggota yang melanggar kode etik terulang lagi di Pemilu 2024 ini,” katanya.

Ia mengungkapkan anggota PPK yang dilantik ini harus selalu meningkatkan kapasitas pengetahuan terkait dengan hal-hal yang bersentuhan dengan suksesnya pelaksanaan pemilu.

Iklan oleh Google

Kemudian, peningkatan kapasitas keterampilan atau skill berkaitan dengan teknik-teknis dalam penyelanggaraan pemilu. Serta, selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di masing-masing kecamatan baik Panwascam maupun camat.

“Terkait teknis ini sangat penting karena berkaitan dengan pelayanan kepada pemilih seperti pemuktahiran data pemilih,” lanjut Jumwal.

“Mereka harus profesional, berintegritas serta melaksanakan prinsip-prinsip pemilu dengan baik,” sambungnya.

Lebih lanjut ia berharap pada pemilu 2024 tidak terjadi lagi kasus anggota PPK yang dipecat.

“Kami berharap pemilu 2024 tidak terulang kayak kasus Pemilu 2019. Dimana, 1 anggota PPK dipecat karena terlibat kasus. Kami menekankan itu tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jumlah anggota PPK sebanyak 55 orang tersebut masing-masing terdiri dari 5 orang tersebar di 11 kecamatan di Kota Kendari. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi