Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Warga Wakatobi Terkena Roda Gila Mesin Kapal

180

Warga Kabupaten Wakatobi yang berprofesi sebagai nelayan terkena roda gila mesin kapal di sekitar perairan Pulau Kaledupa Kabupaten Wakatobi.

Diketahui korban bernama Oba (50), warga Desa Waha Kecamatan Wangi-wangi Utara Kabupaten Wakatobi.

Pada Senin 17 Oktober 2022 pukul 13.00 WITa perahu bertolak dari Kaledupa menuju Wanci. Sekitar pukul 14.50 WITa korban sebagai anak buah kapal (ABK) memeriksa mesin dan kemudian baju milik korban mengenai roda mesin yang mengakibatkan korban ikut tertarik dan bagian kepala mengalami benturan di roda gila mesin induk sehingga terluka dan mengeluarkan darah.

“Hingga korban tidak sadarkan diri, atas kejadian tersebut, nakhoda kapal bapak Igo menelpon istri korban ibu Eci untuk meneruskan informasi ini kepada Basarnas,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari Aris Sofingi dalam keterangannya.

Iklan oleh Google

Ia melanjutkan, pada pukul 15.00 WITa Comm Centre Basarnas Kendari menerima informasi dari istri korban terkait peristiwa tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut, pada pukul 15.10 WITa Tim Rescue POS SAR Wakatobi diberangkatkan menuju lokasi dengan menggunakan RIB untuk memberikan bantuan medivac,” kata Aris Sofingi dalam keterangannya, Senin 17 Oktober 2022.

Pada pukul 15.35 WITa Tim Rescue Pos SAR Wakatobi tiba di lokasi dan langsung mengevakuasi korban menuju RSUD Wakatobi untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

“Dengan tibanya korban tersebut, operasi SAR terhadap 1 orang ABK longboat yang terkena roda gila mesin TS kapal di sekitar Perairan Pulau Kaledupa Kabupaten Wakatobi dinyatakan selesai dan ditutup,” pungkasnya. (yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi