Tim Buser77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Penganiayaan Depan RSUD Kota Kendari
Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil meringkus tersangka penganiayaan yang terjadi di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota kendari pada Rabu, 29 Mei 2022 lalu.
Tersangka berjumlah 6 orang yakni berinisial PB (20), BP (23), MF (21), EC(26), A(22) dan AF(21).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan keenam tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda yakni berinisial PB (20), BP(23), MF(21) diringkus di taman perumahan DPR jalan Brigjen M Joenoes, Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Sedangkan EC(26), A( 22) dan Af(21) ditangkap di kelurahan Rawua Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 WITa.
“Para pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan barang bukti yang didapatkan Mobil Daihastu Sigra dengan nomor plat DT 1841 HA. Yang digunakan untuk mendatangi korban dan air softgun hitam,” kata Fitrayadi dalam keterangannya Rabu 20 Juli 2022.
Iklan oleh Google
Fitrayadi menambahkan dari keenam pelaku terdapat dua pelaku yang sudah pernah menjalani hukuman penjara yakni inisial PB (20) dan BP (23).
“Tersangka PB(20) dan BP(23) sudah pernah menjalani hukuman pidana penjara di Rutan Kelas IIa Kendari karena kasus pengeroyokan,” ujar Fitrayadi.
Kini para pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan seorang pria bernama Kasman Rudin(24) ditebas orang tak dikenal (OTK) di Jalan Madusila Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia Kota Kendari tepatnya di depan RSUD Kota Kendari pada Rabu 29 Mei 2022 sekitar pukul 04.00 WITa.
Diketahui korban berasal dari Jalan Kancil, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia Kota Kendari, ditebas orang tak dikenal usai pulang menonton konser di MTQ, 29 Mei 2022.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada punggung bagian kanan dan lengan kanan akibat sabetan senjata tajam. (Ahmad Odhe/yat)
