Puluhan Eks Kepala Sekolah di Sultra Gugat SK Pencopotan Ke PTUN Kendari
Puluhan eks Kepala Sekolah menggugat surat keputusan (SK) pencopotan oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan Sulawesi Tenggara (Dikbud Sultra) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Rabu 18 Mei 2023.
Kuasa hukum puluhan eks kepala sekolah tersebut Sulaiman mengatakan SK 231 tentang pencopotan dan pengangkatan tanggal 24 Maret 2023 dinilai cacat hukum, administrasi, prosedural dan substansi.
Kata dia hal tersebut, dikarenakan SK 231 diajukan oleh Dikbud Sultra pada 20 Maret 2023.
“Sehingga menurut kami itu melanggar prosedur, melanggar administrasi dimana SK ini tidak digodok di badan pertimbangan kepangkatan dan jabatan,” katanya, Rabu 17 Mei 2023.
Menurutnya, SK 231 tersebut dipaksakan untuk dijalankan. Sehingga beberapa kepala sekolah se-Sultra melakukan upaya-upaya hukum.
Iklan oleh Google
“Pertama kemarin kami keberatan di gubernur selaku yang mengeluarkan SK tersebut. Tapi sampai hari ini belum ada tanggapan dari gubernur. Jadi kami ke sini (PTUN Kendari) bersama perwakilan eks kepala sekolah di Sultra mengajukan gugatan ke PTUN Kendari,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, saat ini kliennya hanya melaporkan untuk pembatalan SK tersebut karena menilai SK tersebut cacat hukum.
“Itu melanggar Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 pasal 2, 5, 6 dan 7 serta pasal 26 tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, mantan kepala sekolah SMA 9 Kendari menyebut ada 140 kepala sekolah yang dilantik seluruh Sulawesi Tenggara berdasarkan SK tersebut. Selanjutnya 47 mantan kepala sekolah sudah melaporkan pencopotan tersebut.
“Tapi yang berani melaporkan ke PTUN Kendari itu sekitar baru 20 orang lebih,” ujarnya.
Sementara itu terkait SK tersebut, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi pada Dikbud Sultra. (Ahmad Odhe/yat)
