Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) meringkus seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial KS alias I (25) dibekuk di Desa Amotowo Kecamatan Landono, Konsel pada Senin 5 Juni 2023 sekitar pukul 06.30 WITa.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 2 saset sabu-sabu seberat 0,98 gram.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Wibowo melalui Kasatresnarkoba Polres Konsel AKP Sarnunga SH mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di sekitar Kecamatan Landono, Konsel.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan teknik undercover buy. Setelah memperoleh alak bukti yang cukup, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku,” katanya dalam keterangannya, Rabu 7 Juni 2023.
Iklan oleh Google
Dari hasil penggeledahan, awalnya petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 0.56 gram yang tersimpan di dalam bungkusan plastik bening.
Kemudian, 1 pipet, 3 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu.
“Tim kemudian melakukan pengembangan di Desa Langgapu. Di sana, ditemukan 1 paket sabu-sabu beserta barang bukti lainnya,” ungkap Sarnunga.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Konsel,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tersangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
