Pengedar Sabu di Kendari Kembali Diamankan Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Kendari menangkap seorang pria usai kedapatan menguasai narkoba jenis sabu.
Pria tersebut berinisial SP (33) ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Tunggala Kelurahan Wua-wua Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITa.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 59,98 gram.
KBO Sat Narkoba Polresta Kendari IPDA Asruddin mengatakan, penangkapan terhadap SP berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Tunggala Kecamatan Wua-wua tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan informasi itu kemudian tim melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang akurat petugas melakukan penangkapan terhadap SP bertempat di dalam rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 108 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59,98 gram tepatnya di atas lantai rumah,” kata IPDA Asruddin dalam keterangannya, Senin, 20 Mei 2024.
Iklan oleh Google
Selain barang bukti sabu, kepolisian berhasil menemukan barang non narkoba berupa satu ball pipet, alat press, timbangan digital, sendok sabu, potong pipet hingga satu unit handphone yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika.
Menurut kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial BR. Serta atas arahan BR, pelaku mengedarkannya.
“Tersangka mengaku mengambil tempelan sabu dari lelaki BR untuk ia edarkan atau ditempel atas arahan lelaki BR,” ujar KBO Sat Narkoba Polresta Kendari IPDA Asruddin.
Saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
