Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Minim SDM, BPKP Sultra Belum Audit Kerugian Negara Pengadaan Kapal Pesiar

191

Pengadaan kapal pesiar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) di masa jabatan Ali Mazi saat ini dalam proses penyelidikan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya Polda Sultra telah meminta Inspektorat Provinsi Sultra untuk melakukan audit kapal tersebut namun ditolak usai tak mempunyai bidang dalam hal tersebut.

Usai ditolak Inspektorat, Polda Sultra menyerahkan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Namun hingga saat ini BPKP Sultra belum melakukan audit investigasi. BPKP Sultra berdalih karena adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi BPKP Sultra Didirohyadi. Ia mengatakan proses audit yang akan dilakukan oleh pihaknya terkendala dikarenakan beberapa faktor.

“Keterbatasan SDM kami, kebetulan ini juga berbarengan dengan penugasan, agenda dari pusat yang harus diselesaikan,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis 12 Oktober 2023.

Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya baru akan melakukan telaah atau penyelidikan kepada kasus pengadaan kapal yang menelan APBD sebesar Rp9,8 miliar tersebut.

“Sebelum mengeluarkan surat tugas, kami terlebih dahulu melakukan telaah. Itu kami harus mengetahui dulu gambaran kasusnya seperti bagaimana, kemudian kemungkinan nilai kerugiannya, atau perbuatan yang melanggar hukumnya apa,” jelasnya.

“Nanti setelah itu mengenai susunan tim yang akan diturunkan, harus disesuaikan dengan jadwal kami, karena kebetulan di BPKP sedang banyak agenda, pengawasan prioritas yang harus kami selesaikan,” sambungnya.

Saat ditanyai mengenai berapa lama proses telaah yang diperlukan oleh BPKP Sultra yang kemudian dilakukan audit, Didirohyadi menjelaskan, lama waktu telaah akan dilihat dari kasus yang akan ditangani.

“Tergantung, kalau kasusnya sederhana, itu bisa seminggu, kalau yang lama itu, bisa sebulan, kalau misalkan kasusnya rumit, sebelum surat tugas keluar, semua harus lengkap dulu,” tuturnya.

Kata dia, sebelumnya dikeluarkan surat tugas audit pihaknya akan melakukan pemantauan lapangan terkait kapal pesiar tersebut.

“Iya, supaya nanti ke lapangan nanti tidak terlalu lama jangka waktunya. Jadi semua dokumen lengkap dulu, termasuk mungkin berita acara pemeriksaan atau dokumen-dokumen lainnya,” pungkasnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya menyerahkan audit investigasi perhitungan kerugian negara pembelian kapal pesiar milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu dilakukan Polda Sultra setelah permintaan perhitungan kerugian negara ditolak Inspektorat.

“Tanggal 25 september kemarin penyidik sudah melakukan ekspose dengan BPKP Provinsi Sultra untuk dilakukan audit investigasi oleh BPKP Prov Sultra,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi, Selasa 26 September 2023.

Kombes Pol Bambang Wijanarko mengungkapkan, Inspektorat Sultra, menolak audit investigasi karena tidak memiliki kompetensi di bidang itu.

Iklan oleh Google

“Tanggal 18 September kemarin, inspektorat kirim surat ke krimsus menyatakan tidak memiliki SDM yang mempunyai kompetensi untuk melakukan audit investigasi kapal tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Sultra Gusti Pasaru mengatakan pihaknya tidak mau audit investigasi kasus tersebut karena pihaknya belum mempunyai kompetensi.

“Kami belum punya kompetensi untuk melakukan audit terkait kasus itu. Dari pada karena kalau Kita dalam tanda kutip memaksakan melakukan pemeriksaan hal yang kami tidak kuasai hasilnya itu nanti bisa salah mengambil keputusan makannya kami kembalikan ke Polda,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan alasan tidak punya kompetensi terkait hal tersebut karena pihaknya tidak mempunyai keahlian.

“Ilmunya itu kita belum, jadi ini kita belum pernah menangani pengadaan kapal seperti itu apalagi kapal ini informasinya diimpor,” pungkasnya.

Diketahui kapal pesiar milik Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) disita Bea Cukai Kendari. Pasalnya keberadaan kapal pesiar yang bermerek Azimut Atlantis itu tanpa mengantongi dokumen lengkap alias bodong.

Penyitaan kapal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Humas Bea Cukai Kendari, Arfan Maksun.

Arfan Maksun mengatakan, pihaknya telah menindak kapal tersebut setelah diminta oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk dilakukan penyitaan.

“Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi di Bea Cukai Kendari, karena status barangnya di Kendari,” kata Arfan, Kamis 31 Agustus 2023.

Arfan mengungkapkan bahwa kapal pesiar tersebut diwajibkan untuk keluar dari Indonesia karena status masuk sementara sudah habis.

Namun, pemilik kapal pesiar melalui agen tidak melakukan perpanjangan izin masuk sementara ke Bea Cukai Marunda, malah diduga dilarikan ke Kota Kendari.

“Seharusnya setelah selesai izin masuk sementara, kapal pesiar ini dikeluarkan dari Indonesia, tapi mereka malah, istilahnya dilarikan ke Kendari, tidak keluar dari Indonesia,” ungkapnya.

Kapal pesiar buatan Italia tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.

Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar Pemprov Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.

Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp9,9 miliar menggunakan APBD 2021.

Kasus pembelian kapal tersebut kini tengah ditangani Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara. Kapal pesiar berbendera Singapura ini pun dijadikan barang bukti bersama Polda Sultra dan Bea Cukai Kendari. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi