Direktur PT Masempo Dalle sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang (AT), absen dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Selasa 21 April 2026 dengan alasan sakit.
Anton dijadwalkan memberikan keterangan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni membenarkan ketidakhadiran Anton tersebut.
“Iya (absen)” ujar Irhamni saat dikonfirmasi awak media di Kendari, Selasa, 21 April 2025.
Irhamni menjelaskan, Anton batal diperiksa setelah penasihat hukumnya menyampaikan surat keterangan sakit. Meski begitu, penyidik akan memastikan kebenaran alasan tersebut. Serta melayangkan panggilan yang kedua.
“Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan, apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya.
Iklan oleh Google
Menurut Irhamni, keterangan Anton sangat krusial demi memberikan kepastian hukum dalam penyidikan kasus ini. Kehadiran tersangka juga dinilai sebagai ruang bagi Anton untuk melakukan pembelaan diri.
“Tentunya ini menjadi penting untuk asas kepastian hukum dan keseimbangan keterangan, bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,” tambah Irhamni.
Diketahui, kasus yang menjerat Anton Timbang ini bermula dari aktivitas pengerukan nikel tanpa izin resmi di kawasan hutan yang terletak di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Hasil penyidikan menunjukkan PT Masempo Dalle tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat beroperasi di wilayah tersebut.
Selain Anton, polisi juga telah menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle berinisial MSWW sebagai tersangka.
Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 27 saksi dan menyita sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain, 4 unit dump truck, 3 unit ekskavator dan 1 unit buku catatan ritase pengangkutan material.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Ahmad Odhe/yat)
