Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, resmi memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari statusnya sebagai abdi negara. Belasan pegawai tersebut dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat serta terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Wakil Bupati Konawe Utara, Abuhaera, merinci dari total 17 orang tersebut, sebanyak 14 ASN dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara tiga orang lainnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS).
“Iya, benar 17 ASN yang diberhentikan, 14 orang akibat kasus hukum tindak pidana korupsi, tiga diantaranya indispliner atau melalaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN,” katanya saat ditemui awak media pada, Senin, 5 Januari 2025.
Abuhaera menegaskan bahwa sanksi berat ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas di lingkungan birokrasi. Pemberhentian ini telah resmi berlaku terhitung sejak 2 Januari 2026.
Iklan oleh Google
Kata dia, langkah ini diambil guna memberikan efek jera, mengingat status ASN masih menjadi profesi yang sangat diminati masyarakat.
Menurutnya, menjadi abdi negara bukan sekadar soal kesejahteraan, melainkan tentang tanggung jawab besar dan kepatuhan mutlak terhadap aturan negara.
“Langkah pemecatan ini sekaligus menjadi perhatian bagi ASN lingkup Pemkab Konut, mengingat setiap tahun ribuan masyarakat berlomba mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tegasnya.
Pemecatan belasan pegawai ini didasarkan pada payung hukum kuat, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Regulasi ini merinci secara ketat alasan pemberhentian, baik karena tindak pidana maupun pelanggaran disiplin berat yang diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemkab Konut berharap pembersihan internal ini dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut. Abuhaera meminta seluruh jajaran, baik PNS maupun PPPK, untuk tetap menjaga etika kerja dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan keuangan negara. (Ahmad Odhe/yat)
