Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka TPPU Pemilik dan Pelaksana Lapangan PT LAM

72

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka di WIUP PT. Antam, TBk di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Selasa, 23 Juli 2024.

Kali ini Kejati Sultra menetapkan dua orang dari perusahaan PT Lawu Agung Mining (LAM).

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni pelaksana lapangan PT LAM berinisial GAS dan pemilik PT LAM WAS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Iklan oleh Google

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari tindak pidana asal yaitu kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam, TBk di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody Rabu, 24 Juli 2024.

Dody mengungkapkan, keduanya diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Dody. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi