Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kejati Siap Berikan Bantuan Hukum pada KPU Sultra

56

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menjalin kerjasama tentang penangangan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Kajati Sultra Hendro Dewanto dengan Ketua KPU Sultra Asril di Kantor Kejati Sultra, Senin, 29 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Hendro Dewanto, menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Kata dia, bagi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara ke pengadilan tata usaha negara.

“Dengan undang-undang tersebut kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Ia menyebut ada beberapa tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara di antaranya, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

Iklan oleh Google

“Jadi jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,” jelasnya.

Kajati menambahkan dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti pihaknya bermaksud melindungi pejabat atau lembaga KPU Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu tindak pidana terutama perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra Asril, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penandatangan kesepakatan bersama ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan di pusat oleh KPU RI dengan Kejaksaan Agung RI.

Ia menyebut tahun ini ada 17 kabupaten/kota termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Sehingga, akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut.

“Oleh karenanya KPU berharap dengan adanya penandatangan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum kalau ada hal-hal yang tidak mampu dicegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujar Ketua KPU Sultra dalam sambutannya.

Diketahui dalam kegiatan tersebut turut hadir para Asisten, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua KPU Kota Kendari, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi