Kasus Narkoba, Wanita 27 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi
Seorang wanita berinisial RR (27) diringkus Sat Resnarkoba Polresta Kendari diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku diringkus di dalam kamar Kost Nabila Jalan Mekar Baru Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, Kamis 1 September 2022 sekitar pukul 23.00 WITa dengan barang bukti 66 paket plastik bening dengan berat bruto 27,80 gram yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polresta Kendari AKP Abd Maing K mengatakan awalnya anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Mekar Baru.
“Atas informasi tersebut anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WITa anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RR di dalam kamar Kost Nabila Jalan Mekar Baru Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari,” kata Maing dalam konferensi persnya.
Lebih lanjut dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas kecil berwarna orange di dalam lemari pakaian yang berisikan 66 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,80 gram dimana 65 paket sabu di dalam potongan pipet.
Iklan oleh Google
Selain itu, barang bukti yang ditemukan juga yakni 3 klik saset kosong, 1 timbangan digital, 1 sendok sabu, 1 buah gunting dan 1 kotak plastik bening serta handphone milik tersangka.
“Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Maing, paket sabu diterima dari lelaki inisial OM dan sudah mengedarkan sebanyak lima paket sabu di dua tempat di Kota Kendari dengan imbalan Rp100 ribu apabila berhasil mengedarkan 1 gram sabu.
“Pertama tersangka tempel 1 paket sabu di bawah pot bunga di pinggir Jalan Sam Ratulagi Kelurahan Mandonga sedangkan yang kedua tersangka tempel 4 paket sabu di Lorong Mbah Dukun Jalan Mekar Baru Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari,” katanya.
Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan inisial OM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)