Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Dua Pria di Kendari Miras Bersama Berujung Pembacokan

131

Seorang pria bernama Jamirlan (27) diamankan polisi usai menganiaya temannya bernama Sumardin (23) saat minum minuman keras (miras) di sebuah bangsal pembuatan batako, Sabtu 4 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi penganiayaan berawal saat korban dijemput oleh pelaku untuk sama-sama menenggak miras di tempat tersangka bekerja di Perumahan BTN Resky 3 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari pada Jumat 3 maret 2023 sekitar pukul 22.30 WITa.

“Saat tiba, korban melihat ada 2 orang teman tersangka sedang tertidur di salah satu ruang di bangsal tersebut dan selanjutnya tersangka dan korban menenggak miras,” kata Fitrayadi.

Kemudian lanjut dia, sekitar pukul 01.47 WITa saat sedang meminum miras, terjadi perselisihan antara tersangka dan korban.

“Saat itu korban sempat dipukul oleh tersangka, namun korban tidak membalasnya,” tuturnya.

Iklan oleh Google

Fitrayadi melanjutkan setelah berselisih dengan tersangka, korban meninggalkan tersangka untuk istirahat dan tidur di salah satu tempat di bangsal tersebut di samping 2 orang teman tersangka.

Namun saat korban sedang tertidur, tersangka yang masih terpengaruh miras, kemudian mendatangi korban dengan mengayunkan parang ke arah tubuh korban.

“Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menyerang korban dengan mengayunkan parang berkali-kali kepada arah tubuh korban dan seketika 2 orang yang baring di samping korban langsung bangun dan berlarian ketakutan karena takut terkena parang,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka yang serius dan banyak mengeluarkan darah sehingga korban dilarikan ke RSUD Kota Kendari guna mendapatkan pertolongan medis.

Kemudian, setelah menerima laporan tersebut personel Polsek Poasia langsung melakukan pencarian ke kediaman tersangka namun tak menemukan pelaku.

“Pada pukul 17.30 WITa, tersangka datang menyerahkan diri di Polsek Poasia dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tuturnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi