Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Anggota KPU Sultra Nilai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Salah Alamat

422

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Al Munardin menilai, putusan penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat salah alamat.

Hal ini diungkapkan Al Munardin untuk menanggapi banyaknya pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat di Sultra tentang apakah pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 ditunda akibat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023.

Dalam putusan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022 dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Al Munardin yang juga Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menganggap bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah kaprah dan tidak memahami substansi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan di luar kewenangannya.

Iklan oleh Google

Menurutnya, hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 470 ayat 1 dan 2 bahwa sengketa proses Pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Pemilu antara calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau partai politik calon peserta Pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota dan sengketa proses Pemilu yang timbul antara KPU dan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Tentang penetapan peserta Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) Partai Politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan lulus verifikasi.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus memahami hal-hal yang menyebabkan terjadinya penundaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan tahapan adalah jika dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan dilakukan pemilu lanjutan atau pemilu susulan sebagaimana ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 431 dan 432, bukan sengketa Parpol, calon peserta Pemilu dengan KPU yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan Pemilu,” imbuhya.

Untuk itu Al Munardin juga menyampaikan dukungan kepada Ketua KPU dan seluruh pimpinan KPU dalam menghadapi berbagai problematika saat ini, juga menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini dapat membuat kegaduhan politik.

Al Munardin juga akan menyerukan kepada seluruh PPK berjumlah 1.105 orang dan PPS 6.855 orang se-Sulawesi Tenggara agar memposting di akun medsos masing-masing tentang dua hal yaitu: Tahapan pemilu sampai saat ini tetap berjalan dan tidak ada penundaan, dan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan Tahapan Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur seluruh proses Pelaksanaan  Pemilihan Umum Tahun 2024. (Yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi