Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

DPRD Mubar “Mandul” 7 Tahun Hanya Hasilkan Dua Perda Inisiatif

437

Selama kurun waktu tujuh tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) hanya menghasilkan dua peraturan daerah (Perda) inisiatif.

Itu pun, dua perda yang diinisiasi oleh para wakil rakyat itu untuk kepentingan keuangan mereka sendiri.

Dua perda inisiatif tersebut yakni Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Capaian dua Perda inisiatif ini menggambarkan kinerja DPRD yang kurang produktif atau “mandul” dalam melaksanakan fungsi legislasinya.

Hal itu disampaikan, Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKAN RI), La Munduru.

La Munduru, mempertanyakan kinerja para anggota DPRD karena dianggap tidak produktif dalam menghasilkan perda inisiatif . Malah kata dia, terkesan pihak DPRD hanya menunggu Perda dari eksekutif tanpa mau berinisiatif untuk menciptakan perda sendiri.

“Apa memang semua perda yang diusulkan Pemda Mubar sudah mencakup semua persoalan yang ada di Mubar, sehingga menutup ruang bagi para anggota DPRD untuk membuat perda inisiatif,” katanya, Kamis 20 Juli 2022.

La Munduru, menilai capaian dua perda inisiatif ini merupakan gambaran kemampuan 20 anggota DPRD Mubar dan menjadi catatan buruk bagi lembaga DPRD.

“Apa masalahnya selama 7 tahun hanya menghasilkan beberapa perda inisiatif. Apakah betul, faktor SDM, atau faktor anggaran, ataukah tidak ada inisiatif sama sekali,” katanya.

Iklan oleh Google

Terkait hal itu, Wakil ketua DPRD Mubar, Uking Djasa mengaku bahwa capaian dua Perda inisiatif itu tidak benar. Namun ia juga tidak bisa menyebutkan berapa perda inisiatif yang dihasilkan selama kurun waktu 7 tahun itu. Ia mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada sekretariat DPRD.

“Nanti ditanyakan lagi sama sekretariat. Saya juga tidak hafal,” katanya saat dihubungi melalui telpon selulernya.

Meski begitu, Uking juga mengaku, produk Perda inisiatif DPRD Mubar selama ini tidak banyak. Namun kata dia, DPRD Mubar juga tidak boleh dianggap gagal dalam menjalankan fungsinya. Karena selain fungsi legislasi, DPRD juga punya fungsi penganggaran dan pengawasan.

“Fungsi legislasi itu, DPRD membuat rancangan Perda, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun dari pemerintah. Yang berasal dari pemerintah kan sudah cukup banyak yang kita selesaikan. Itu artinya bahwa fungsi badan pembentukan daerah yang dulu namanya fungsi legislatif sangat maksimal juga kita lakukan,” ujarnya.

Kalau misalnya, kata Uking, semua rancangan peraturan daerah yang dikirim ke DPRD tidak diselesaikan maka bisa jadi ukuran bahwa DPRD gagal menjalankan fungsi sebagai badan pembentukan peraturan daerah.

“Jadi tidak boleh juga melihat sebelah mata,” ujarnya.

Tapi bahwa jika DPRD Mubar dibilang kurang produktif menginisiasi perda, ia juga tidak bisa menyangkal. Tetapi bukan berarti dengan kurangnya Perda inisiatif itu DPRD tidak membahas rancangan perda yang berasal dari pemerintah daerah.

“Kan selesai, tiap tahun ada rancangan Perda 18, ada yang 20, dan bahkan lebih tapi itu tuntas semua,” katanya.

Saat ditanya, kendala DPRD sehingga kurang produktif dalam menghasilkan perda inisiatif selama 7 tahun, Uking mengaku tidak memiliki kendala.

“Kita juga punya sumberdaya untuk membuat rancangan Perda inisiatif dan rata-rata anggota DPRD merupakan sarjana. Kalau soal anggaran, bukan juga.Tapi selama Pemda mengajukan Raperda itu tidak pernah kita tolak. Dalam aturannya kalau bersamaan antara Pemda dengan hak inisiatif DPRD dengan judul yang sama maka yang diambil duluan itu adalah yang di usulkan oleh DPRD,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi