Demo Kasus Mantan Pj Bupati Bombana Berlangsung Ricuh di Kejati Sultra
Unjuk rasa yang digelar oleh Jaringan Komunikasi Indonesia di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 30 April 2024 diwarnai kericuhan.
Aksi yang sebelumnya berangsur damai tersebut ricuh usai masa aksi ingin membakar ban di depan pintu masuk Kejaksaan Tinggi Sultra, namun ditahan oleh petugas.
Akibatnya, petugas keamanan kejaksaan dan masa aksi terlibat saling dorong hingga terjadi aksi kejar-kejaran di halaman kantor Kejati Sultra.
Pantau media ini, dari kericuhan tersebut menyebabkan satu orang masa aksi mengalami luka di pelipis matanya di duga terkena pukulan. Selain itu juga petugas keamanan Kejati Sultra mengalami luka-luka.
Sementara itu dari kejadian tersebut, pihak kejaksaan mengucapkan permohonan maaf atas insiden kericuhan antara pihak keamanan dan pihak unjuk rasa.
“Kericuhan terjadi semata-mata karena dalam keadaan emosi, sehingga atas kejadian tersebut atas nama pimpinan saya mengucapkan permohonan maaf karena ada pihak yang tidak pas pada saat aksi demo tadi,” kata Kasipenkum Kejati Sultra Dody.
Iklan oleh Google
Unjuk rasa tersebut diketahui masa yang tergabung dalam elemen Jaringan Komunikasi Indonesia mempersoalkan surat penetapan tersangka eks Penjabat Bupati Bombana Burhanuddin yang beredar dalam kasus pembangunan Jembatan Cirauci 2 di Kabupaten Buton Utara yang telah merugikan negara Rp2,1 miliar.
Dody menyebut dalam kasus tersebut mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra itu masih berstatus sebagai saksi.
“Sampai saat ini posisi yang bersangkutan (Burhanuddin) masih sebagai saksi,” ujar Kasipenkum Kejati Sultra.
Sementara itu, terkait surat yang beredar tentang perintah penahanan terhadap Burhanuddin, Dody bilang surat tersebut tidak benar.
“Itu tidak benar karena setelah kita cek di sistem SIPD tidak ada surat tersebut. Namun demikian kita akan menelusuri kenapa kemudian surat tersebut muncul,” pungkasnya.
Diketahui dalam kasus tersebut juga, Kejati Sultra telah menetapkan menetapkan dua tersangka yakni berinisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa. (Ahmad Odhe/yat)
