Curi Emas dan Uang Rp10 Juta, Tiga Pemuda di Kendari Terancam Lebaran di Penjara
Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus pelaku pencurian emas dan uang Rp10 juta di kios yang berada di Jalan Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap 3 orang pria dalam kasus pencurian tersebut.
“Ketiga pelaku tersebut Berinisial SlT (13), RFD (31), dan MZ (31) berhasil ditangkap Jalan Lawata Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WITa,” kata Fitrayadi dalam keterangannya.
Fitrayadi menyebut saat diamankan terhadap ketiga pelaku ditemukan barang bukti 1 buah handphone Oppo A12 dan 1 unit mini bus yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Sementara, uang yang telah dicuri habis digunakan para pelaku.
“Dan 1 kalung emas seberat 1,5 gram masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Iklan oleh Google
Fitrayadi menuturkan dalam menjalankan aksinya RFD berperan mengantar ZLT untuk melakukan pencurian dengan menggunakan mobil minibus yang telah diamankan bersama para pelaku.
Sementara itu, untuk ZLT berperan untuk masuk ke dalam kios dan mengambil barang-barang milik korban bersama uang tunai Rp10 juta.
Fitrayadi melanjutkan, dalam kasus pencurian tersebut MZ menerima sebagian hasil kejahatan yang dilakukan oleh ZLT dan RFD tersebut.
“Hasil kejahatan kemudian sebagian diberikan kepada tersangka MZ,” ujar Fitrayadi.
Atas perbuatannya, tersangka ZLT dan tersangka RSF dijerat lasal 362 KUHP Jo. Lasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan dan untuk tersangka MZ di kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan.
Dengan demikian, ketiga tersangka ini akan menjalani lebaran di penjara. Sebab, polisi biasanya menahan tersangka selama 20 hari dalam proses penyidikan. (Ahmad Odhe/yat)
