Bawa Sajam dan Busur, Dua Remaja di Kendari Diringkus Polisi
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus dua remaja yang membawa senjata tajam (sajam) dan busur.
Kedua remaja tersebut berinisial MR alias R (18) dan MFH alias F(16). Keduanya diringkus di sekitaran Jalan Sorumba Kelurahan Wuawua Kecamatan Kadia Kota Kendari, Kamis 24 November 2022 sekitar pukul 20.00 WITa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku saat tim Satreskrim Polresta Kendari melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi.
“Kedua remaja tersebut ditangkap berawal saat Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi dengan sasaran senjata tajam di wilayah hukum Polres Kendari tepatnya di sekitaran Jalan Sorumba,” kata Fitrayadi, Jumat 25 November 2022.
Dari penangkapan terhadap tersangka MR ditemukan 2 buah mata busur, 1 buah ketapel, 1 buah tas selempang warna hitam coklat dan 1 buah mata pisau.
Iklan oleh Google
Kemudian, terhadap tersangka MFH ditemukan 1 buah mata busur, 1 buah ketapel, 1 buah tas punggung warna navi, 1 buah badik dengan sarungnya berwarna hitam, 1 buah golok sisir dan 1 buah kikir.
Ia mengungkapkan pelaku MR merupakan residivis pada kasus yang sama. Di mana MR baru saja selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sekitar Juli 2022.
Sementara itu dari hasil interogasi lelaki MFH mengakui telah melepaskan 2 mata busur.
“Pelaku melepaskan busur pertama di belakang STM Jalan Saosao Kota Kendari dan mengenai kendaraan roda empat serta yang kedua dilepaskan di sekitaran Kecamatan Wuawua Kota Kendari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua remaja tersebut dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 KUHP. (Ahmad Odhe/yat)
