Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Ahli Waris Bantah Rusak Kantor Pengacara, Ingin Lahannya Dikembalikan

389

Kerabat ahli waris pemilik lahan angkat bicara terkait dugaan perusakan kantor pengacara di gedung Salsa Kendari.

Pihaknya membantah melakukan perusakan, melainkan hanya menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Putusan kasasi Mahkamah Agung yaitu salah satunya untuk mengosongkan lahan yang dimenangkan ahli waris Paturusi, yakni Sitti Nurmah Paturusi dan Burhanuddin Paturusi.

“Jadi itu aksi spontan kami bersama ahli waris tanah untuk mengosongkan lahan itu,” ujar kerabat ahli waris tersebut bernama Novan Saiman via telepon, Jumat 25 November 2022

Lebih lanjut, Novan Saiman menjelaskan, pihaknya adalah pemilik sah lahan gedung Salsa termasuk kantor pengacara Herianto Halim.

Hal itu kata dia, berdasarkan Draf pertimbangan Mahkamah Agung nomor: 4318/318K/PDT/2007 tertanggal 23 Agustus.

Dalam draf tersebut Mahkamah Agung menyatakan, lahan yang telah berdiri gedung Salsa adalah milik ahli waris Paturusi.

Dimana Mahkamah Agung memerintahkan bagi yang menduduki lahan tersebut agar mengembalikan kepada ahli waris dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun.

“Jadi itu draft kasasi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari dan pengadilan tinggi sengketa antara Nursiah dan ahli waris Paturusi,” ungkapnya.

Novan Saiman membeberkan, lahan itu dibeli Paturusi dari warga setempat bernama Sapinah seharga Rp500 ribu seluas 110 x 200 atau sekitar 3,8 hektare pada tahun 1967.

Namun, warga bernama Nursiah lahan yang berbatasan dengan Paturusi tiba-tiba membuat sertipikat dan memasukkan tanah itu sekira tahun 1996.

Kemudian lahan itu dibuat dalam sertipikat hak milik bernomor 2915/G.S nomor 2553/1996 tertanggal 3 Desember 1996.

Lalu sengketa lahan pun dimulai pada tahun 1997, ahli waris Paturusi, Burhanuddin Paturusi dan istrinya Aminah Daud menggugat Nursiah di Pengadilan Negeri Kendari.

Iklan oleh Google

Namun, di Pengadilan Negeri Kendari gugatan memenangkan Nursiah, hingga diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kendari.

Proses sengketa lahan kemudian berlanjut sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung hingga keluar putusan pada tahun 2007.

Dalam pertimbangan hakim, sertipikat hak milik Nursiah tidak mengikat secara hukum. Sehingga memerintahkan siapapun yang mengambil hak atas sertipikat itu untuk mengembalikan lahan dalam keadaan kosong.

“Di tengah proses sengketa, sekira tahun 2006 Nursiah menjual lahan itu kepada almarhum Husein Awad,” ungkapnya.

Setelah menerima draf pertimbangan hakim pihaknya berupaya secara persuasif meminta alas hak kepada Naguib Husein ahli waris Husein Awad untuk meminta alas hak lahan yang dibangun gedung Salsa.

Menurut Novan Saiman, lewat pengacara, ahli waris Sitti Nurmah Paturusi dan Burhanuddin Paturusi melakukan somasi sebanyak 3 kali kepada Naguib Husein.

“Karena tidak diindahkan, kami lapor ke Polresta Kendari terkait penyerobotan, tapi laporan kami dihentikan, kami minta dibuka kembali, tidak diproses,” jelasnya.

Tak menyerah, ahli waris Paturusi tersebut berupaya mendirikan pagar di depan gedung Salsa Jalan Syech Yusuf tersebut.

Namun, kata Novan, pengacara Naguib Husein justru merusak pagar itu dan kembali melaporkan masalah itu ke Polresta Kendari.

Puncaknya, ahli waris dan kerabatnya berjumlah 8 orang mendatangi pengacara Naguib Husein, Heriyanto Halim yang berkantor di gedung Salsa tersebut, pada Senin 21 November 2022.

Menurut Novan, amukan mereka terjadi kerusakan barang-barang di kantor pengacara adalah akumulasi dari kemarahan mereka.

“Kita minta alas haknya, di dalam gedung kami dikurung, dia (Heriyanto Halim) melapor ke Polsek Mandonga,” ujarnya.

“Datang aparat Polsek Mandonga dia tuduh kita curi uang Rp5 juta. Kalo memang kita mencuri buka dompetnya, divideokan dibuka itu tas tidak ada uang,” sambungnya. (Ahmad Odhe/yat)

Koreksi pembaca : Beberapa kalimat disunting ulang setelah ada penyesuaian data. Mohon maaf atas kekeliruan data dimaksud. 

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi