Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

8.298 Warga Muna Barat Sudah Divaksinasi Dosis Ketiga

88

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus menggenjot percepatan vaksinasi boster atau dosis ketiga di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti arahan Presiden dan surat edaran Mendagri 11 Juli 2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan atau boster bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Mubar, LM Ishar Masialah menyampaikan, vaksinasi dosis boster sebagai upaya memutuskan rantai penularan COVID-19. Tujuannya dengan meningkatkan imunitas tubuh dalam melawan virus corona.

“Upaya vaksinasi boster ini harus dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menurunkan laju penularan Covid 19,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 20 Juli 2022.

Ishar mengaku, jumlah sasaran vaksinasi boster di Mubar telah mencapai 8.298 jiwa dengan presentase 12,9 persen. Capaian tersebut menunjukan hasil positif dibanding dengan daerah-daerah lain di Sultra.

“Capaian vaksin boster Muna Barat masuk urutan ke empat dari 17 kabupaten kota se-Sultra,” klaimnya.

Iklan oleh Google

Kata Ishar, vaksinasi dosis boster ini merupakan sebuah kewajiban bagi masyarakat yang ingin memasuki fasilitas publik. Ini juga sesuai arahan Presiden, bahwa vaksin boster wajib bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dan atau mengikuti kegiatan yang menimbulkan kerumunan, kecuali di bawah umur 18 tahun.

“Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan khusus. Tapi harus ada keterangan dokter rumah sakit,” jelasnya.

Sesuai dengan Surat Satgas Covid 19 Nomor 21 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa Covid 19, bahwa perjalanan dalam negeri dengan mode perjalanan darat, laut dan udara dengan menggunakan kendaraan pribadi, umum, penyebrangan dan kereta api antar-kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan bahwa mereka yang sudah mendapatkan vaksin dosis boster tidak wajib menunjukan hasil negatif hasil PCR, atau rapid antigen.

“Kalau vaksin dosis dua maka masyarakat wajib menunjukan rapid antigen negatif dengan sampel kurun waktu satu kali 24 jam atau hasil PCR, dengan sampel tiga kali 24 jam. Kemudian yang belum medapatkan vaksin kedua wajib menunjukan hasil PCR dengan sampel tiga kali 24 jam. Bagi masyarakat yang mengalami kondisi kesehatan khusus dan tidak vaksin, wajib menunjukan hasil PCR dalam tiga kali 24 jam dan wajib melampirkan keterangan dari dokter,” jelas Ishar.

Selanjutnya, kata Ishar, bagi usianya di bawah 17 tahun maka wajib menunjukan vaksin dosis dua tanpa PCR.

“Kalau di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan PCR atau swab antigen namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping memenuhi standar protokol Covid 19,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi