Masyarakat Soroti Polisi Saling Lempar Tanggung Jawab Tambang Pasir Ilegal di Nambo
Keberadaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Nambo Kota Kendari kembali mendapat sorotan masyarakat. Sorotan itu datang dari Komunitas Pemerhati Sosial dan Lingkungan (KP2SL).
Ketua KP2SL Rizal Patasumowo mengatakan, pihaknya menyoroti adanya aktivitas pengapalan hasil tambang ilegal yang kembali dilakukan melui pelabuhan kapal malam pada Rabu 26 April 2023.
“Namun pada tanggal 27 April 2023 Pukul 12.00 WITa berdasarkan informasi yang kami dapat aktivitas tersebut telah diberhentikan oleh pihak Polda Sultra dan ada beberapa sopir truk dan operator eksa yang diamankan oleh pihak Krimsus Polda Sultra untuk dimintai keterangannya,” ujarnya Minggu 30 April 2023.
Namun selang beberapa jam, lanjut Rizal, pihaknya mendapatkan informasi bahwa aktivitas pengapalan tersebut kembali dilakukan hingga kapal tongkang yang di gunakan tersebut telah full dan diizinkan berlayar.
“Nah, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, ada apa dengan Ditreskrimsus Polda Sultra yang sudah melakukan penangkapan langsung di lapangan dan mengamankan beberapa orang, namun kemudian membebaskan dan membiarkan kembali aktivitas ilegal itu tanpa alasan yang jelas, padahal aktivitas itu jelas melanggar undang-undang,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi adanya penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polda Sultra terhadap beberapa pekerja tambang ilegal.
“Kami sudah terlebih dahulu melaporkan aktivitas pengapalan tersebut melalui WhatsApp ke Kapolresta Kendari, secara tegas beliau menjawab WhatsApp kami,” ungkapnya.
“Sudah diambil alih kasusnya oleh Krimsus Polda dan sekarang anggota dari Polda sudah mengamankan tongkangnya,” sambung Rizal membacakan isi pesan WhatsApp Kapolresta Kendari.
Iklan oleh Google
KP2SL juga mempertanyakan mengenai saling lempar tanggung jawab antara Krimsus Polda Sultra dan Polresta Kendari mengenai permasalahan tambang ilegal yang terjadi di Nambo.
“Menjadi aneh bagi kami pernyataan Dirkrimsus Polda Sultra yang mengatakan bahwa polemik tambang ilegal di Nambo telah dilimpahkan dan ditangani oleh pihak Polresta, sehingga kami menilai penangan tambang ilegal yang dilakukan oleh pihak Krimsus seperti lelucon dan bukan lagi berkiblat pada penegakan hukum,” ungkapnya.
Ia pun berharap kepada pihak berwenang agar tidak melepas tanggung jawab terhadap kasus tambang ilegal yang berada di Nambo, serta menerima intervensi dari pihak manapun.
“Seolah olah mereka saling melempar tanggung jawab dan kami juga berharap semoga ini bukan bagian dari upaya untuk lari dari tanggung jawab dan semoga bukan karena adanya dugaan intervensi dari pihak lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra (Dirkrimsus), Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi awak media mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penanganannya dilimpahkan ke Polresta Kendari.
“Silahkan konfirmasi ke Polresta Kendari karena hari Jumat kemarin penanganannya kami limpahkan karena di sana sudah terbentuk tim terpadu terkait tambang pasir itu,” kata Kombes Pol Bambang Wijanarko.
Sementara untuk beberapa sopir truk dan operator eksavator yang diamankan hanya dimintai keterangan.
“Kami tidak memberhentikan proses penyelidikannya, kami mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan dalam rangkaian proses penyelidikan,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
