Warga Tongkuno Muna Tangkap Ular Piton Berukuran 10 Meter
Seekor ular piton berukuran 10 meter berhasil ditangkap oleh warga Desa Lamorende Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna. Reptil dengan nama latin Python Reticulatus ditangkap warga saat berada di hutan pada Sabtu, 16 Maret 2024 pagi.
Warga Desa Lamorende Jamal mengatakan ular tersebut ditangkap berawal saat saudaranya hendak ke hutan untuk mengambil kayu bakar.
Jamal bilang, saat mengambil kayu bakar tersebut ia mendengar suara babi hutan seperti tengah dimangsa oleh hewan lainnya.
“Awalnya sekitar jam-jam 9 pagi, kakaku ke hutan untuk memotong kayu dan mendengar suara seekor babi hutan seperti dia digigit sekitar 300 meter dari kakakku ambil kayu,” katanya saat dikonfirmasi melalui aplikasi Messenger.
Kata dia, mendengar hal tersebut saudaranya mengalami ketakutan karena ia menilai babi tersebut dimangsa ular.
“Kakakku gemetaran, pikirannya pasti ular yang gigit babi hutan tersebut,” ujarnya.
Iklan oleh Google
Mengetahui hal tersebut, lanjut Jamal, kakaknya langsung balik di kampung untuk meminta pertolongan kepada warga. Saat itu juga dirinya bersama 8 orang warga melakukan pencarian lokasi dimana babi hutan tersebut berteriak.
Jamal menuturkan saat itu juga ular tersebut ditemukan dalam semak-semak dengan keadaan melilit tubuhnya sendiri.
“Akhirnya kita menemukan (ular) di semak belukar tapi babi hutannya terlepas karena dibantu sama teman-temannya,” tuturnya.
Namun saat akan ditangkap ular tersebut melakukan perlawanan, sehingga warga yang merasa terancam langsung menebas kepala ular piton tersebut.
“Ular itu dipotong sama salah satu teman kita,” kata Jamal.
Setelah berhasil melumpuhkan ular tersebut, warga kemudian membawanya di perkampungan sehingga menjadi tontonan warga Desa Lamorende. Selanjutnya ular tersebut dijual kepada pengepul daging hewan melata. (Ahmad Odhe/yat)
