Tujuh Fraksi Setujui Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kendari
Tujuh Fraksi di DPRD Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Raperda ini diharapkan bisa mendorong iklim investasi di Kota Kendari, sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi serta meningkatnya daya saing daerah.
Hal ini disampaikan tujuh Fraksi DPRD Kota Kendari saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin sore 4 April 2022.
Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir menyampaikan terimakasih kepada tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari yang telah menyetujui Raperda ini. Ia menyebut, raperda ini untuk menarik penanaman modal dalam negeri dan luar negeri.
Diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di Kota Kendari dan investor asing dimudahkan dalam proses berinvestasi.
“Pemberian insentif masyarakat dan kemudahan berusaha untuk menarik investasi dengan lebih mudah dan dapat menyasar investor asing maupun lokal,” kata Sulkarnain Kadir.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir dan Ketua DPRD, Subhan. (re/yat)