Tim Resmob Polres Buton Tengah Ringkus Pelaku Penganiayaan di THM
Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H berhasil meringkus dua orang pemuda berinisial MA (29 tahun) dan LS (37 tahun) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan secara bersama-sama sama terhadap LF (30) yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Bombonawulu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin mengatakan, penganiayaan terjadi pada Minggu 23 Februari 2025.
Kedua terduga pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan di rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Bone-bone Kecamatan Betoambari Kota Baubau, Sabtu 8 Maret 2025 setelah beberapa minggu kabur usai kejadian,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Buton Tengah ini menjelaskan bahwa awalnya korban LF (30) sedang bersama temannya di THM tersebut.
Iklan oleh Google
Kemudian pelaku LS (37) memanggil korban LF (30) untuk bersama-sama meminum minuman beralkohol. Awalnya korban menolak ajakan terduga pelaku.
Namun karena terduga pelaku LS (37) terus memaksa maka korban terpaksa ikut menenggak satu gelas.
Saat sementara duduk-duduk, pelaku LS (37) langsung mencekik leher dan memukuli wajah LF (30) berulang kali namun berhasil ditepis oleh korban.
Tak lama kemudian datang rekan terduga pelaku berinisial MA (29) dan langsung menghantam wajah korban menggunakan gelas kaca dan mengenai pipi sebelah kiri korban hingga mengalami luka dan bercucuran darah.
Akibat dari kejadian tersebut korban harus mendapatkan 30 jahitan di wajahnya.
“Kedua terduga pelaku LS (37) dan MA (29) berhasil diringkus dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah. Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutupnya. (Pialo/yat)