Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Tambang Pasir Ilegal di Nambo Kembali Beraktivitas, Sikap Polisi Dipertanyakan

67

Pemasangan police line atau garis polisi oleh aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah (Pemda) seolah tak membuat jerah penambangan pasir ilegal di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi penutupan semua aktivitas tambang ilegal yang menggunakan mesin serta alat berat.

Menurut Ketua Ikatan Pemuda Nambo, Hery Kurniawan, dari beberapa pelarangan tersebut, bukan berhenti kegiatannya, malah bertambah banyak yang melakukan kegiatan pertambangan dengan alibi Kelompok Usaha Bersama (KUB) untuk menutupi keberadaan perusaahan-perusahaan dan pemodal besar yang selama ini beraktivitas menggunakan mesin dan alat berat.

“Kami telah melalukan pemantauan pada kisaran Rabu, 26 April 2023 lalu, dimana kembali terjadi aktivitas pengapalan material hasil tambang illegal melalui pelabuhan kapal malam Kendari yang melintasi jalan umum dan jembatan bahteramas,” tutur Hery, Sabtu 19 April 2023.

Hery mengungkapkan, pada 27 April 2023 pukul 12.00 WITa, pihaknya mendapat informasi bahwa aktivitas pengapalan tersebut diberhentikan oleh Polda Sultra serta ada beberapa sopir truk dan operator eksavator yang ditangkap dan diamankan oleh pihak Kriminal Khusus (Krimsus).

Namun anehnya, selang beberapa jam, ketika menjelang malam, pihaknya mendapatkan lagi informasi bahwa aktivitas pengapalan tersebut kembali dilakukan dan beberapa orang yang sebelumnya diamankan sudah kembali.

“Ini pun menjadi tanda tanya besar bagi kami yang selama ini konsen mengawal aktivitas pertambangan illegal, ada apa dengan Ditreskrimum Polda Sultra yang sudah melakukan penangkapan langsung di lapangan dan mengamankan beberapa orang, namun kemudian membebaskan dan membiarkan kembali aktivitas ilegal itu berlangsung tanpa alasan yang jelas,” ucapnya.

Iklan oleh Google

“Padahal aktivitas itu jelas melanggar undang-undang dan yang lebih parahnya lagi aktivitas mereka menggunakan fasilitas umum, seperti pelabuhan umum, jalan umum dan Jembatan Bahteramas sebagai jalur lintasnya,” sambungnya.

Ia pun berharap pada Direskrimsus Polda Sultra agar tetap menjunjung tinggi nilai integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Tegakan aturan pertambangan sesuai hukum yang berlaku untuk menciptakan rasa keadilan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat, ini juga sejalan dengan paparan komitmen Kapolda Sultra yakni menciptakan zero ilegal minning di Bumi Anoa,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra (Dirkrimsus), Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi awak media mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penanganannya dilimpahkan ke Polresta Kendari.

“Silahkan konfirmasi ke Polresta Kendari karena hari Jumat kemarin penanganannya kami limpahkan karena di sana sudah terbentuk tim terpadu terkait tambang pasir itu,” kata Kombes Pol Bambang Wijanarko.

Sementara untuk beberapa sopir truk dan operator eksavator yang diamankan hanya dimintai keterangan.

“Kami tidak memberhentikan proses penyelidikannya, kami mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan dalam rangkaian proses penyelidikan,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi