MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 4 di Pilgub Sultra: Tidak Memenuhi Syarat Formil
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan.
Dalam sidang yang digelar…