Take a fresh look at your lifestyle.

Swalayan MGM Akui Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMK hingga Abaikan BPJS

13

Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana pada Senin (27/10/2025) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Swalayan MGM Kendari.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Zulham Damu, ini mengungkap adanya praktik penggajian di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan pengabaian fasilitas BPJS bagi sejumlah karyawan.

RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, manajemen Swalayan MGM, DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari, serta dua mantan karyawan Swalayan MGM.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta bahwa beberapa karyawan Swalayan MGM dipekerjakan dengan gaji yang lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024, UMK Kota Kendari Tahun 2025 adalah sebesar Rp3.314.389.

Salah satu mantan karyawan, Niken, membeberkan bahwa selama 1 tahun tujuh bulan bekerja, ia menerima gaji awal Rp1,8 juta dan baru naik menjadi Rp2,2 juta setelah satu tahun. Angka ini jauh di bawah ketetapan UMK. Niken juga mengaku tidak pernah diberi kontrak kerja oleh manajemen, bahkan fasilitas BPJS tidak pernah ia dapatkan.

“Tidak ada BPJS, kalau kita singgung soal BPJS kita dimarahi, katanya kita baru kerja, padahal sudah kerja selama 1 tahun,” tutur Niken.

Senada dengan Niken, mantan karyawan lain bernama Ninda juga mengaku belum pernah didaftarkan BPJS hingga dirinya dipecat.

Ninda juga menceritakan kejanggalan terkait pemecatannya. Ia dipecat hanya karena tidak masuk kantor, meskipun sudah melaporkan kendala perjalanannya dari Bombana ke Kendari. Anehnya, Ninda justru diberikan selembar kertas berupa surat pengunduran diri oleh manajemen tanpa alasan yang jelas.

“Tanggal 6 Oktober 2025 saya masuk, tiba-tiba dipanggil di dalam ruangan… diberi surat pengunduruan diri… Jadi ketika manajemen sudah tidak suka, mereka langsung memberikan surat pengunduruan diri, jadi seolah-olah kita yang minta keluar,” ungkap Ninda.

Koordinator Karyawan Swalayan MGM, Marshalub mengakui jika ada karyawan yang di gaji dibawah UMR dan tidak diberikan fasilitas BPJS.

Iklan oleh Google

“Ada beberapa memang yang anu, karena kita melihat juga dinamika, apalagi karyawan ini juga kan hanya coba-coba, keluar masuk, keluar masuk. Sehingga kita juga, seperti itu tadi kita berikan nanti setelah satu tahun, dan kita juga selalu melihat kinerja karyawan,” kata dia.

Terkait masalah surat pengunduruan diri yang selalu diinisiasi manajemen, kata dia tidak benar. Pengunduran diri dari tempat kerja selalu dimulai dari karyawan yang ingin berhenti bekerja ditempat tersebut.

“Jadi bukan diberi, tapi memang dari mereka sendiri, itu kan hanya sepihak dari mereka (karyawan) saja. Artinya begini, kalau surat pengunduran diri tidak setuju jangan tanda tangan, kan begitu,” imbuhnya.

Menyikapi hal ini, Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Siswanto, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Swalayan MGM sangat jelas melanggar undang-undang.

Ia menyebut, tidak membayar sesuai UMK melanggar Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan SK Gubernur terkait penetapan upah, dengan sanksi administratif berupa teguran dan pencabutan izin. Sementara pengabaian BPJS melanggar UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Bicara masalah tidak sesuai UMK/UMR melanggar pasal 90 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan SK Gubernur Nomor 100.3.1.1/488 Tahun 2024 tentang Penetapan Skala Upah Minimum Tahun 2025. UMK Kendari 3.314.000 sanksinya administratif berupa teguran dan pencabutan izin,” katanya.

Siswanto juga mengungkapkan bahwa manajemen Swalayan MGM baru mendaftarkan karyawannya ke BPJS setelah adanya laporan ke Disnaker dan DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mendorong agar permasalahan ini diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur non-litigasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari.

“Kan ada dua jalur, litigasi dan non litigasi, jadi kita dorong dulu non litigasi, kalau memang tidak ada penyelesaiannya, pasti kita dorong ke litigasinya, persoalan hukumnya. Ada contohnya kan Santaana tidak selesai di DPRD lanjut di Pengadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Swalayan MGM pada prinsipnya telah melanggar ketentuan mulai dari gaji di bawah UMK, pengabaian BPJS, dan yang paling substansi adalah pengabaian kontrak kerja. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi