Take a fresh look at your lifestyle.

Sembunyikan Sabu Dalam Bungkusan Rokok, Pria di Kendari Diamankan Polisi

78

Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZF (23) di Jalan Konggoasa Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Minggu 5 Juni 2022.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa pelaku menguasai barang bukti sabu.

Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kelurahan Watulondo.

Dari hasil penggeledahan barang bukti, di dekat lelaki ZF ditemukan satu saset plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok Surya, dengan berat bruto 4,46 gram.

Iklan oleh Google

Petugas kepolisian juga mengamankan, satu unit handphone merk Oppo beserta simcard milik terlapor ZF.

“Dari hasil penangkapan tersebut pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya,” jelasnya 7 Juni 2022.

Dari pengakuan Tersangka ZF lanjut Hamka, tersangka mengambil sabu tersebut dari lelaki RM dan lelaki EF masing-masing sebanyak 1 saset di Desa Lakomea Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe.

“Dari 2 saset sabu tersebut tersangka satukan menjadi 1 saset untuk diedarkan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 kurungan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi