Take a fresh look at your lifestyle.

Satu Narapidana di Rutan Kendari Kabur

153

Seorang narapidana (Napi) berinisial AM (33) yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 2A Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kabur pada Senin, 29 Januari 2024.

Kaburnya napi tersebut dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Silvester Sili Laba saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Selasa 30 Januari 2024.

Silvester mengatakan kaburnya tahanan tersebut berawal saat tahanan tersebut sedang membersihkan tower air penjaga yang ada di Rutan Kendari.

Kata dia, saat itu napi tersebut bersama satu orang penjaga rutan. Namun penjaga tersebut meninggalkannya sendirian untuk membersikan tower tersebut.

“Saat petugas meninggalkan itu (tahanan), dia (petugas rutan) masuk dalam ruangan kerja, dia keluar orang itu sudah lari,” kata Silvester saat dikonfirmasi awak media Selasa, 30 Januari 2024.

Iklan oleh Google

Menurut Silvestre, narapidana yang melarikan diri tersebut merupakan tahanan kasus pencurian yang akan bebas di tahun 2024 ini.

Sehingga atas kejadian tersebut pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor kota Kendari untuk mencarinya.

“Tim Buser 77 sementara ini sudah mencari yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan untuk membatasi pelarian Napi tersebut, pihaknya juga, sudah berkoordinasi dengan pihak pelabuhan dan terminal yang ada di Kota Kendari untuk mencegah jalannya pelarian pelaku.

“Udah berkoordinasi juga dengan pihak pelabuhan, tujuan Baubau, Raha, Wakatobi termasuk juga terminal-terminal tujuan ke Unaaha Konawe dan Kolaka untuk mencari narapidana yang kabur,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi