Take a fresh look at your lifestyle.

Satu Lagi Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Sultra

320

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 1 tersangka kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut), Rabu 2 Agustus 2023.

Tersangka berinisial YB selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM.

Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung.

“Sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan terbukti bersalah selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Asintel Kejati Sultra dalam keterangannya

Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut YB berperan sama dengan tersangka SM dan tersangka EVT yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

Iklan oleh Google

“Peran YB sama dengan dua pejabat ESDM yang sudah ditetapkan tersangka telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Ade, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP-nya.

“Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain,” pungkasnya.

Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM) dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM) dengan penetapan 1 orang tersangka baru maka penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.

Sementara itu dari keseluruhan aktivitas penambangan di Blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi