Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Ratusan Pegawai Rumah Sakit Jiwa Kendari Tuntut Pembayaran Uang Jasa Selama 9 Bulan

121

Ratusan pegawai Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berdemonstrasi menuntut pembayaran uang jasa pegawai di kantornya, Selasa 6 September 2022.

Salah seorang pegawai Rumah Sakit Jiwa Kendari Hasrul mengatakan, aksi ini dilakukan menuntut adanya transparansi pembayaran uang jasa yang telah tertunda selama sembilan bulan lamanya.

“Kami menilai tidak ada transparansi, maka kami minta bendahara diganti, karena sudah sembilan bulan uang jasa belum dibayarkan dan cuma janji-janji saja tapi tidak diberikan hak kami,” katanya.

Hasrul yang menjabat sebagai Kepala Kamar Mayat Rumah Sakit Jiwa ini mengungkapkan, terdapat ratusan juta uang jasa para pegawai yang tak kunjung dibayarkan sejak tahun lalu mulai dari perawat hingga administrator.

Iklan oleh Google

“Kami menuntut agar uang jasa cepat dicairkan, karena ada ratusan orang pegawai yang belum dibayarkan jasanya. Besarannya klaim saja per orang pegawai ada yang dapat satu juta ada yang ratusan ribu tergantung posisinya,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Sakit Jiwa Kendari, I Ketut Suartika mengatakan, pencairan uang jasa pegawai sedang diverifikasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Saya sudah komunikasi dengan BPKAD yang membidangi ini, berkasnya sementara diverifikasi kelengkapannya. Mudah-mudahan tidak ada kesalahan dan bisa selesai hari ini,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk pembayaran uang jasa pegawai rumah sakit jiwa nantinya akan dilakukan secara non tunai.

“Inilah kebiasaan lama yang saya luruskan, pembayaran keuangan harus non tunai dan tidak boleh tunai, karena berdasarkan regulasi yang ada,” tutupnya. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi