Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang anggota Satpol PP di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) berinisial AS.
Ia ditangkap tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai melakukan penganiayaan terhadap seorang demonstran berinisial F saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor gubernur Sultra pada Senin, 28 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan tersangka ditangkap di jalan Bumi Praja, Kelurahan Andonohu , Kecamatan Poasia, Kendari pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“Iya Tersangka inisial AS, dia kerja di Pol PP (Pemprov Sultra). (Seorang), P3K paruh waktu,” ujar Welliwanto dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit helm warna hitam dan rekaman video kejadian di lokasi.
Welliwanto menjelaskan motif penganiayaan tersebut dipicu situasi memanas saat aksi unjuk rasa sehari sebelum kejadian.
“Motifnya, hasil pendalaman kami, tersangka dilatarbelakangi oleh situasi memanas ataupun kericuhan yang terjadi antar massa aksi,” tutur Welliwanto.
Ia menyebut tersangka tersulut emosi usai terlibat aksi saling dorong dengan peserta unjuk rasa, lalu melancarkan aksi kekerasan kepada korban.
“Tersangka ini terjadi aksi dorong-mendorong bersama pengunjuk rasa sehingga tersangka terpancing emosi dan memanas, melakukan yang namanya aksi kekerasan yaitu dengan cara memukul dan menendang kepada si korban,” ungkapnya.
“Modusnya memanfaatkan kericuhan saat pelaksanaan aksi unjuk rasa, dan kekerasan tersebut dengan cara menarik rambut korban dan memukul korban sebanyak satu kali dengan tangan dan menggunakan kaki,” tambah Welliwanto.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) KUHP Pidana. (Ahmad Odhe/yat)


