Take a fresh look at your lifestyle.

Prof Zamrun Lantik 131 Pejabat Non-Struktural di UHO Kendari

289

Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof Muhammad Zamrun Firihu melantik 131 pejabat Non Struktural atau tugas tambahan dosen di Universitas Halu Oleo (UHO).

Pelantikan pejabat non-struktural di lingkungan kampus hijau itu dilaksanakan di Gedung Auditorium UHO Kendari pada Senin, 8 Juli 2024.

Dalam kesempatan itu Rektor Universitas Halu Oleo Kendari Prof Zamrun meminta kepada yang dilantik untuk mengutamakan kepentingan universitas dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Silahkan menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dan saya minta kerja untuk Universitas Halu Oleo,” kata Prof Zamrun dalam sambutannya.

Iklan oleh Google

Prof Zamrun mengatakan bahwa pelantikan atau pergantian jabatan di suatu instansi atau organisasi, termasuk di UHO Kendari merupakan hal yang biasa. Hal itu dikarenakan jabatan tersebut memiliki masanya dan sudah saatnya berganti, sesuai dengan aturan yang ada di UHO Kendari.

“Pergantian, rotasi atau mutasi ini hal yang lumrah dalam sebuah organisasi, bukan sesuatu yang luar biasa,” ujarnya.

Selain itu, Prof Zamrun berharap kepada yang dilantik untuk bekerja sesuai dengan tugas masing-masing. Menurutnya, tugas setiap jabatan sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Baik tugas, dekan , ketua jurusan, koordinator program studi (prodi), kepala laboratorium ataupun rektor.

“Jadi pahami tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Diketahui Prof Zamrun melantik pejabat non-struktural kali ini mulai dari wakil dekan, ketua program studi (prodi) hingga kepala laboratorium. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi