Take a fresh look at your lifestyle.

Pria di Kendari Diringkus Polisi Usai mengambil Paket Sabu

91

Tim Opsnal SatResnarkoba Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria pengedar sabu-sabu di Kota Kendari.

Pelaku berinisial AG (22) diringkus di pinggir Jalan Budi Utomo Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari Sulawesi Tenggara Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 23.00 WITa dengan barang bukti 43,74 gram sabu.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Budi Utomo Kota Kendari sering terjadi transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal SatResnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan pelaku usai mengambil barang bukti sabu di pinggir jalan,” kata Kompol Jupen dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari, Jumat,25 November 2022.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 104 paket narkoba jenis sabu dengan berat 43,74 gram.

“Dari hasil penggeledahan pada pakaian badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 104 saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 43.74 gram, yang diantaranya 1 paket terbungkus dengan polongan sedotan plastik, dan 2 sendok sabu, di dalam tas pelaku,” ungkapnya.

Iklan oleh Google

Selain barang bukti narkotika, lanjut Jupen, ditemukan pula barang bukti non narkoba di kediaman pelaku yakni 2 bungkus saset bening kosong, 1 buah timbangan digital yang berada di belakang pintu rumah, 1 unit handphone merk Oppo.

“Kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor SatResnarkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka menerima paket tersebut dari seorang lelaki berinisial BR dengan Berat 40 Gram, dengan cara ditempelkan di pinggir jalan Chairil Anwar Kelurahan Wuawua Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.

Dan atas perintah lelaki BR membagi 40 Gram tersebut, menjadi 110 paket sabu.

“Tersangka mengaku bahwa sudah 4 kali menerima paket sabu dari lelaki BR dengan imbalan seratus ribu rupiah apabila berhasil mengedarkan 1 gram sabu dari BR,” ujarnya

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi