Take a fresh look at your lifestyle.
     

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kericuhan Kendari, Lima Diantaranya Provokator

88

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 8 tersangka dalam kasus kericuhan di Kota Kendari pada 16 Desember 2021 lalu.

Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, dalam peristiwa tersebut, polisi menemukan ada tiga tindak pidana.

Yakni, tindak pidana penghasutan, tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang mengakibatkan luka dan tindak pidana pengrusakan atas barang yang tidak bergerak.

Untuk tindak pidana penghasutan, berdasarkan LP/A/586/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021, Polda Sultra telah memeriksa 15 saksi. Sebanyak 5 tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik, yakni AB, AL, AG, KH dan MS.

Untuk kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka, berdasarkan LP/B/591/XII/2021/SPKT/Polda Sultra, tanggal 20 Desember 2021, dengan jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang, dan tersangka yang sudah ditahan berinisial EF dan 1 tersangka berinisial BR saat ini dalam status penangkapan dan akan dilakukan penahanan setelah 1 x 24 jam.

Tindak pidana pengrusakan atas barang tidak bergerak, berdasarkan LP/A/594/XII/2021/SPKT/Polda Sultra tanggal 16 Desember 2021 dengan jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 12 orang, sedangkan tersangka yang ditangkap dan akan dilakukan penahanan sebanyak 1 orang berinisial RB. .

Seluruh laporan itu, dibuat sendiri oleh polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami dari Ditreskrimum Polda Sultra telah mengambil langkah-langkah membuat tiga laporan polisi, karena kami tidak bisa menunggu ada yang datang laporan di Polda, jadi kami melakukan laporan polisi dan BAP,” kata Wijanarko dalam pres rilis akhir tahun di Mapolda Sultra, Jumat 31 Desember 2021.

Ia merinci, tiga dugaan tindak pidana tersebut dikenakan tiga pasal berbeda. Yakni, tindak pidana penghasutan pasal 160, kemudian tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama pasal 170, kemudian tindak pidana pengrusakan.

Untuk tindak pidana penghasutan, beber Sujanarko, peristiwa kericuhan tersebut berawal dari adanya pawai budaya yang digagas oleh sebuah lembaga dan turut mengerahkan ormas-ormas di bawahnya.

Iklan oleh Google

“Kami menemukan adanya (peserta) mengikuti pawai budaya tersebut membawa parang adat, dan parang adat tersebut merupakan senjata tajam yang dilarang dalam undang-undang,” jelasnya.

Setelah menggelar pawai budaya, massa bergerak menuju Kota Lama. Polisi telah mengimbau agar pawai hanya sampai di pertigaan Kendari Beach. Namun, massa malah menerobos barikade polisi.

“Kemudian langsung menuju Jembatan Teluk Kendari dan berujung bentrokan antar kelompok,” bebernya.

Akibat bentrokan itu, puluhan orang mengalami luka dan satu orang sopir mobil asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tidak tahu persoalan menjadi korban penganiayaan sekelompok massa hingga meninggal dunia.

Selain penganiayaan, massa juga merusak sejumlah barang warga. Kedua kasus ini kemudian dibuatkan laporan polisi, penganiayaan dan pengrusakan.

Wijanarko menuturkan, sebanyak 9 orang dalam tindak pidana penghasutan telah diperiksa. Lima orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sementara 4 orang akan menyusul ditetapkan tersangka dan akan ditahan.

“Tapi kami belum bisa sebutkan namanya, namun saya pastikan akan ada penambahan tersangka,” tegasnya.

Sementara untuk tindak pidana penganiayaan, pihaknya sudah mengamankan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Ia memungkinkan, pelaku akan bertambah.

Sedangkan kasus tindak pidana pengrusakan, baik itu pembakaran sepeda motor dan pembakaran mobil angkut umum, polisi baru mengamankan 1 tersangka. Pelaku lainnya sementara dilakukan penyelidikan dan akan ditangkap.

Ia menegaskan, polisi akan menegakan hukum kepada siapa pun yang terlibat dalam peristiwa tersebut baik ormas maupun kelompok lain.

“Kalau sekarang ada isu-isu yang mengatakan kenapa yang ditangkap hanya dari kelompok ormas tertentu, maka kami pastikan pelaku dari kelompok lainnya pun kami akan laksanakan tindakan tegas dan keras,” tegasnya. (yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi